Internet Sehat : Google telah didenda 100 juta euro di Prancis karena melanggar aturan negara tersebut terkait pelacak iklan online yang dikenal sebagai cookies. Denda tersebut merupakan denda terbesar yang pernah dikeluarkan oleh pengawas privasi data Prancis, CNIL.
Turut didenda bersama Google adalah raksasa ritel AS Amazon yang didenda 35 juta euro karena melanggar aturan yang sama. CNIL mengatakan Google dan situs web Prancis Amazon tidak meminta izin pengunjung sebelum cookies iklan disimpan di komputer mereka.
Google dan Amazon juga gagal memberikan informasi yang jelas tentang bagaimana pelacak online akan digunakan, dan bagaimana pengunjung situs web Prancis dapat menolak cookies.
Regulator data privasi Prancis CNIL telah memberi raksasa teknologi tersebut waktu tiga bulan untuk mengubah spanduk informasi yang ditampilkan di situs web mereka. Jika mereka tidak mematuhi, mereka akan didenda 100.000 euro lagi per hari sampai perubahan dilakukan.
Dalam pernyataan yang diterbitkan oleh Reuters, Google mengatakan bahwa mereka tetap pada pendiriannya dalam memberikan informasi di muka dan kontrol yang jelas, tata kelola data internal yang kuat, infrastruktur yang aman, dan yang terpenting produk yang bermanfaat.
Menurut Google, keputusan denda berada di bawah undang-undang ePrivasi Prancis mengabaikan upaya dan tidak memperhitungkan fakta bahwa aturan dan pedoman regulasi Prancis tidak pasti dan terus berkembang.
Sementara, Amazon mengatakan tidak setuju dengan keputusan CNIL. Dalam sebuah pernyataan Amazon mengatakan bahwa mereka terus memperbarui praktik privasi untuk memastikan bahwa Amazon memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan dan regulator yang terus berkembang dan sepenuhnya mematuhi semua hukum yang berlaku di setiap negara tempat beroperasi.
Sumber : BBC
Belajar Privasi Mudah dan Menyenangkan di Galeri Privasi.