internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Literasi Digital

Aturan Hukum Baru Inggris Incar Troll di Internet

301277-jail

Lemahnya aturan hukum mungkin jadi sebab mengapa troll di internet menjadi populer. Untuk itu, belum lama ini, Inggris membuat aturan hukum baru yang khusus mengincar para troll di internet. Dengan aturan tersebut troll internet yang membuat tagar menghina atau memposting foto rekayasa (meme) untuk mempermalukan orang lain bisa menghadapi tuntutan hukum di Inggris dan Wales.

Aturan dalam Crown Prosecution Service terbaru tersebut juga menyatakan menghasut orang untuk melecehkan orang lain secara online yang dikenal sebagai virtual mobbing juga dapat mengakibatkan tuntutan pengadilan. Hal ini berarti bahwa pelakunya akan diadili dengan cara yang sama seperti layaknya pelaku offline.

Alison Saunders, Director of Public Prosecutions menekankan bahwa aturan baru tersebut tidak akan menghambat kebebasan berbicara. Aturan baru bertujuan untuk membantu polisi mengidentifikasi kejahatan online lebih mudah. Aturan baru tersebut juga menyoroti mereka yang memposting informasi pribadi orang lain seperti rincian bank yang dikenal sebagai doxxing.

Alison Saunders mengatakan bahwa internet bukanlah tempat yang anonim di mana orang dapat memposting tanpa konsekuensi. Pengguna internet harus berpikir tentang perilaku mereka di internet. Ia menambahkan, jika ada yang terlalu kasar kepada orang, mengintimidasi atau melecehkan orang online, Director of Public Prosecutions akan mengadili dengan cara yang sama halnya jika dilakukannysecara offline.

Apa yang diupayakan oleh Inggris ini sesuatu yang patut dijadikan pedoman agar interaksi di internet menjadi interaksi yang sehat. Sudah seharusnya aturan bagus dibuat untuk membatasi perilaku menyimpang di internet dan membuat pelakunya jera.

Sumber: BBC