Parliamentary Office of Science and Technology (POST), Inggris telah mengeluarkan postnote yang berjudul The darknet and online anonymity di mana mereka menilai ancaman yang ditimbulkan oleh teknologi anonimitas seperti TOR dan menyimpulkan tidak banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah atau lembaga penegak hukum terhadap mereka.
Sebagian besar dari dokumen empat halaman tersebut menjelaskan operasi TOR dan sejauh yang dikemukakan POST mengakui bahwa TOR salah satu aplikasi yang membantu lembaga penegak hukum (LEA) untuk menutupi kegiatan mereka sendiri. Ini artinya penegak hukum juga memperoleh manfaat yang tidak sedikit dari keberadaan TOR sehingga mereka bisa menelisik kejahatan dan mungkin menguranginya.
Kesimpulan dasar dari postnote tersebut adalah bahwa mungkin TOR lebih baik dibiarkan saja karena orang Inggris berpikir mereka pantas memperoleh anonimitas online dan tidak akan menerima larangan TOR atau teknologi anonimitas lainnya. Terdapat argumen lain, yaitu larangan apapun terhadap TOR kemungkinan akan memicu terulangnya upaya TOR Project untuk membuat node rahasia ketika Cina berusaha untuk mengganggu jaringan anonimitas, melakukan penguatan TOR sehingga lebih sulit untuk digunakan lembaga penegak hukum.
Pilihan lain adalah pemerintah Inggris bekerja lebih erat dengan TOR sehingga lembaga penegak hukum bisa mendapatkan akses saat diperlukan. Dokumen tersebut juga khawatir pelarangan TOR akan memperburuk kejahatan.
Sumber: The Register