internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Literasi Digital

China Sahkan Undang-undang Enkripsi Data

China telah mengeluarkan undang-undang yang akan mengatur kriptografi di negara tersebut untuk penggunaan pemerintah dan swasta ketika mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Para pejabat tidak menjelaskan secara rinci tentang undang-undang tersebut dalam pengumuman, tetapi mereka mengajukan kekhawatiran bahwa izin bisa sangat bervariasi tergantung pada apakah seseorang bekerja untuk partai yang berkuasa atau tidak.

Undang-undang tersebut mengharuskan semua rahasia negara disimpan dan ditransmisikan menggunakan enkripsi core and common dan bahwa lembaga yang bekerja dengan kriptografi harus membuat sistem manajemen yang menjamin keamanan enkripsi. Para manajer tidak akan diizinkan untuk meminta pengembang enkripsi pribadi untuk menyerahkan info eksklusif seperti kode sumber dan setiap rahasia bisnis yang mereka dapatkan harus dirahasiakan.

Langkah baru China akan memungkinkan dan mendorong pengembangan komersial dan penggunaan enkripsi. Namun, pengembangan, penjualan, dan penggunaannya tidak boleh membahayakan keamanan negara dan kepentingan publik. Orang yang gagal melaporkan risiko keamanan yang mereka temukan, atau yang menawarkan sistem kriptografi yang tidak diperiksa keasliannya juga akan dihukum. Undang-undang keamanan siber yang ada di negara itu sudah diatur untuk menghukum penggunaan enkripsi yang dianggap mengancam negara.

Karena itu, hukum hanya dapat menawarkan perlindungan dangkal mengingat aturan yang ada. China secara teratur melakukan pengawasan massal pada percakapan digital, dan dapat memaksa perusahaan untuk menyimpan data secara lokal serta menyerahkannya berdasarkan permintaan. China juga memiliki kekuatan untuk mematikan layanan atau seluruh produk dalam menanggapi insiden keamanan.

Sumber: Engadget

Sumber Foto: The Guardian