Seorang pria berusia 21 tahun ini dipercaya telah menjadi orang pertama di Inggris yang dipenjara karena melakukan balas dendam porno (revenge porn) secara online.
Luke King, nama pria tersebut dijatuhi hukuman selama 12 minggu setelah mengaku bersalah atas pelecehan tanpa kekerasan. Dia memposting gambar intim seorang perempuan di aplikasi perpesanan WhatsApp pada bulan Agustus setelah melakukan serangkaian ancaman kepada perempuan tersebut.
Luke King juga dikenai perintah pencegahan sehingga mencegah dirinya menghubungi perempuan tersebut. Jaksa penuntut mengatakan kasus tersebut adalah sebuah peringatan bahwa tindak pidana revenge porn dianggap serius.
Dalam kasus tersebut Luke King mengancam korbannya dan memposting beberapa foto korban di media sosial serta melakukan pelecehan. Luke King mengaku bersalah dan telah dipenjarakan dan korban sekarang memiliki kepastian hukum sehingga akan mencegah Luke King melakukan kontak lebih lanjut.
Kasus ini adalah yang pertama terjadi di Derbyshire, Inggris sejak adanya pedoman baru yang menjadi peringatan serius terhadap pelaku revenge porno. Penegak hukum akan menggunakan berbagai undang-undang untuk memberikan keadilan bagi korban revenge porn tersebut.
Perwakilan kepolisian mengatakan sangat penting untuk menyadari bahwa adalah suatu pelanggaran untuk melecehkan orang lain dengan cara revenge porn sehingga pelakunya harus dihukum.
Sumber: The Guardian
Sumber Gambar: BBC