Entah mengapa, sepertinya masih banyak pengguna media sosial yang menggunakan media sosial secara serampangan. Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya seorang dokter yang memposting ujaran kebencian terhadap Panglima TNI.
Sebagaimana diberitakan oleh banyak media termasuk Detik, Jumat siang, tanggal 15 Desember 2017 sekitar pukul 11.00 WIB seorang dokter wanita usia paruh baya di Padang Pariaman, Sumatra Barat, diciduk oleh tim penyidik Bareskrim Polri akibat memposting foto Panglima TNI beserta keluarganya yang mengandung unsur SARA.
Wanita berusia 51 tahun yang besok terpaksa berulang tahun di dalam Tahanan itu ditangkap tanpa perlawanan berarti di kediamannya. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kepala Sub Direktorat I Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar.
Ujaran kebencian yang dituliskan Siti, yakni :
KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN. PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI LIM SIOK LAN DGN 2 ANAK CEWEK COWOK…. ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA…..’.
Dikutip dari Kumparan, Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal mengatakan bahwa Siti merupakan pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang yang mana melalui akun tersebut Siti mengunggah foto dan tulisan berdana SARA tentang Panglima TNI. Ia mengunggah foto tersebut karena ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.