Dikutip dari Suara, Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Rifki Arif Gunawan mengatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah diserahkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Rifki menambahkan bahwa draf RUU PDP sudah dapat persetujuan dari kementerian, dapat paraf, dan posisinya sedang di Setneg dan mudah-mudahan sebentar lagi selesai.
Namaun saat ditanya target selesainya RUU tersebut, terutama menjelang akan berakhirnya masa kerja Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rifki menuturkan bahwa RUU tersebut direncanakan selesai tahun ini.
Rifki mengingatkan bahwa RUU PDP ini menyasar dua lini. Pertama adalah penyelenggara layanan. Dengan diimplementasikannya PDP, maka penyelenggara layanan hanya dapat mengumpulkan data yang diperlukan dari konsumen dan tidak dapat melebarkan upaya pengumpulan tersebut terhadap hal-hal yang tidak terkait dengan layanannya.
Sasaran kedua adalah masyarakat awam yang abai terhadap keamanan data-data pribadinya. Rifki juga menyampaikan tiga peran yang dapat diambil masyarakat sebagai pemilik data. Ketiga peran tersebut adalah paham risiko pemberian data, paham hak terhadap data yang diberikan, dan melindungi data pribadi, misalnya dengan tidak mengumbar di media sosial.
Khusus untuk layanan financial technology (fintech), Rifki mengatakan pihaknya baru dapat bertindak untuk menutup atau memblokir layanan jika terdapat permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK juga menjadi pihak yang berwenang untuk menentukan data apa saja yang diperlukan perusahaan fintech untuk diambil dari para penggunanya.
Dari seluruh layanan fintech yang ada, Rifki mengakui bahwa Kominfo hanya dapat langsung menindak fintech ilegal yang beroperasi di website. Untuk fintech yang terdapat di aplikasi seperti Google Playstore dan Apps Store, pihaknya hanya dapat melakukan dialog dengan Google dan Apple.
Sumber: Suara Com
Sumber Foto: The Data