internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Literasi Digital

Facebook Bisa Dipaksa untuk Hapus Konten secara Internasional

Pada hari Kamis minggu lalu, pengadilan tinggi Uni Eropa memutuskan bahwa hakim pengadilan rendah dapat memerintahkan Facebook untuk menghapus komentar ilegal dari platformnya. Keputusan ini juga memperluas kekuatan masing-masing negara untuk memperpanjang larangan konten di seluruh dunia.

The European Court of Justice mengambil keputusan tersebut setelah politisi Austria, Eva Glawischnig-Piesczek, meminta perintah yang akan memaksa Facebook untuk menghapus komentar yang merusak reputasinya. Glawischnig-Piesczek berpendapat bahwa Facebook harus menghapus komentar dan batasan akses ke mereka di seluruh dunia. Pengadilan memutuskan untuk melawan Facebook, memberikan pukulan besar pada perusahaan teknologi tersebut karena anggota parlemen dan platform terus membahas bagaimana mengatur pidato online.

Undang-undang Uni Eropa tidak menghalangi penyedia layanan seperti Facebook untuk menghapus identik dan dalam keadaan tertentu komentar yang sebelumnya telah dinyatakan ilegal. Selain itu, hukum Uni Eropa tidak menghalangi perintah tersebut untuk menghasilkan efek di seluruh dunia, dalam kerangka hukum internasional yang relevan.

Dalam putusannya, Pengadilan Eropa menegaskan bahwa perusahaan seperti Facebook dan Twitter tidak bertanggung jawab atas konten yang diposting di platform mereka, tetapi pembebasan itu tidak melarang pengadilan memerintahkan perusahaan untuk menghapus konten ilegal. Akhir bulan lalu, pengadilan yang sama ini memutuskan bahwa Google tidak perlu menghapus tautan yang dihapus dari permintaan hak untuk dilupakan di seluruh dunia.

Facebook menentang keputusan tersebut. Menurut mereka putusan ini menimbulkan pertanyaan kritis seputar kebebasan berekspresi dan peran yang harus dimainkan oleh perusahaan internet dalam memantau, menafsirkan, dan menghapus pidato yang mungkin ilegal di negara tertentu.

Keputusan pengdilan tersebut merusak prinsip lama bahwa satu negara tidak memiliki hak untuk memaksakan hukumnya pada pidato di negara lain. Keputusan itu juga membuka pintu bagi kewajiban yang dikenakan pada perusahaan internet untuk secara proaktif memantau konten dan kemudian menafsirkan jika itu setara dengan konten yang telah dinyatakan ilegal.

Sumber: The Verge

Sumber Foto: Liputan6