internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Literasi Digital

Facebook Melanggar Undang-undang Uni Eropa

rsz_9314f528-0305-4d39-a2ea-690f8f5d6bbc-2060x1236

Facebook ditemukan melacak browsing web setiap orang yang mengunjungi laman di situsnya, bahkan jika pengguna tidak memiliki akun atau secara eksplisit memilih keluar (opt out) dari pelacakan di Uni Eropa. Hal ini diungkapkan oleh penelitian mendalam yang ditugaskan oleh lembaga perlindungan data Belgia yang baru saja dipublikasikan.

Laporan tersebut berasal dari Centre of Interdisciplinary Law and ICT (ICRI) and the Computer Security and Industrial Cryptography Department (Cosic) di the University of Leuven, serta  departemen media, informasi dan telekomunikasi (Smit) di Vrije Universiteit Brussels.

Para peneliti mengklaim bahwa Facebook melacak komputer pengguna tanpa persetujuan mereka, tidak peduli apakah mereka login ke Facebook atau tidak, dan bahkan jika mereka tidak terdaftar sebagai pengguna Facebook atau secara eksplisit memilih opt out. Facebook melacak pengguna untuk menargetkan iklan.

Masalah ini diketahui dari penggunaan plugin sosial Facebook seperti tombol LIKE yang telah ditempatkan pada lebih dari 13 juta situs termasuk situs kesehatan dan pemerintah. Facebook menempatkan cookie pelacak di setiap komputer pengguna jika mereka mengunjungi halaman manapun di domain facebook.com, termasuk halaman fan page atau halaman lain yang tidak memerlukan akun Facebook untuk dikunjungi.

Ketika pengguna mengunjungi situs pihak ketiga yang membawa salah satu plugin sosial Facebook, pelacak akan mendeteksi dan mengirimkan cookie pelacakan kembali ke Facebook bahkan jika pengguna tidak berinteraksi dengan tombol LIKE, Facebook Login atau ekstensi lain dari situs media sosial tersebut.

Menurut hukum privasi Uni Eropa persetujuan harus diberikan sebelum mengeluarkan cookie atau melakukan pelacakan, kecuali jika diperlukan untuk menyambung ke layanan (kriteria A) atau untuk memberikan layanan khusus yang diminta oleh pengguna (Kriteria B). Hukum yang sama mengharuskan situs web untuk memberitahu pengguna pada kunjungan pertama mereka ke situs yang menggunakan cookie, meminta persetujuan mereka sebelum melakukan pelacakan.

Berdasarkan temuan peneliti tersebut artinya Facebook telah melanggar undang-undang Uni Eropa tentang perlindungan data. Penggunaan cookie tanpa sepengetahuan pengguna dan tracking dengan menggunaan plugin sosial yang dilakukan Facebook tersebut melanggar ketentuan privasi. Terlebih mereka yang tidak memiliki akun Facebook pun ikut terseret demi iklan tertarget.

Sumber: The Guardian

Sumber Gambar: The Guardian

 

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.