Bukan cerita baru bahwa aparat penegak hukum kini memanfaatkan media sosial untuk melihat apa yang terjadi dan memanfaatkan data pengguna tersebut untuk melakukan berbagai hal. Hal ini terungkap dari penemuan The American Civil Liberties Union (ACLU).
American Civil Liberties Union (ACLU) mengatakansebuah start up yang berbasis di Chicago, Geofeedia telah mengizinkan polisi untuk menyelinap masuk melalui pintu samping untuk memantau protes/demonstrasi dengan cara memanfaatkan data pengguna Twitter, Facebook dan Instagram. Data tersebut secara resmi diberikan oleh Twitter, Facebook, dan Instagram kepada Geofeedia, tetapi kemudian Geofeedia mengizinkan polisi untuk melihat ke data tersebut.
Pengungkapan pemberian data ke polisi oleh Geofeedia tersebut membuat Facebook, Twitter dan Instagram telah dicabut akses ke data mereka. Artinya kini Geofeedia sudah tidak bisa memanfaatkan data tersebut. Namun, tentu saja jika ACLU tidak mengungkapkan hal ini penjualan data tersebut akan terus berlangsung.
ACLU mengatakan bahwa Geofeedia telah memasarkan layanan untuk lembaga kepolisian untuk membantu memantau aktivis dengan menggunakan data lokasi dan pos media sosial. ACLU mengatakan telah melihat dokumen internal di mana Geofeedia mengatakan bahwa pemantauan terhadap aksi protes nasional Ferguson/Mike Brown mengalami sukses besar. Protes Ferguson/Mike Brown mengacu pada protes yang meletus pada tahun 2014 setelah seorang pria Afrika-Amerika yang tidak bersenjata ditembak mati oleh polisi.
Dalam sebuah pernyataan, ACLU mengatakan bahwa mereka memiliki data yang menunjukkan bahwa Twitter, Facebook dan Instagram menyediakan akses ke data pengguna untuk Geofeedia, sebuah layanan pemantauan media sosial yang dipasarkan ke penegak hukum sebagai alat untuk memantau aktivis dan demonstran. ACLU mengetahui dengan pasti bahwa di Oakland (California) dan Baltimore (Maryland), penegakan hukum telah menggunakan Geofeedia untuk memantau protes/demonstrasi.
Temuan ini tentu saja mengejutkan. Facebook, Twitter, dan Instagram merupakan media sosial besar, di mana untuk Facebook saja terdapat lebih satu miliar pengguna. Data pengguna yang sedemikian banyak dialirkan ke layanan pemantauan media sosial yang menjual layanan mereka ke penegak hukum, terlepas apakah hal tersebut menjaga prinsip-prinsip privasi. Dengan data yang berasal dari tiga media sosial besar tersebut, penegak hukum dapat dengan mudah melakukan mata-mata terhadap aktivis dan demonstrasi yang terjadi. Pengguna atau aktivis tentu saja tidak mengetahui bahwa mereka telah dimata-matai sebelumnya.
Sumber: BBC, ACLU