internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Literasi Digital

Google Ajukan Banding dalam Kasus Hak Untuk Dilupakan

 

rgoogle

Google mengajukan banding ke pengadilan tertinggi Perancis atas putusan hukum yang bisa memaksa mereka untuk menyensor hasil pencarian di seluruh dunia. Google mengajukan banding ke Conseil d’Etat, pengadilan Perancis dalam upaya untuk membatalkan putusan dari otoritas perlindungan data di negara tersebut (CNIL) yang akan sangat memperpanjang kewenangan dari hak untuk dilupakan.

Hak untuk dilupakan meminta Google untuk menghapus link ke halaman yang tampaknya tidak memadai, tidak relevan atau tidak lagi relevan atau berlebihan dalam waktu yang telah berlalu sebagaimana diputuskan oleh pengadilan Eropa tahun 2014.

Sejak bulan Maret yang lalu, jika istilah penelusuran telah dihapus, Google telah memastikan hal tersebut tidak lagi dapat dilihat oleh siapapun di negara Uni Eropa, terlepas dari versi Google mana yang digunakan untuk mencari. Jadi jika Google mendeteksi pengguna di Inggris, mereka tidak akan dapat melihat hasil yang dihapus bahkan jika mereka pergi ke Google.com. Tambahan lagi, Google.co.uk tidak akan menampilkan hasil yang dihapus, bahkan untuk pengguna di negara-negara lain.

Tapi pada bulan Juli tahun lalu, CNIL memutuskan bahwa hal tersebut tidak cukup dan meminta Google untuk menerapkan hak untuk dilupakan untuk semua pencarian di semua domain Google. Saat itu CNIL mengatakan bahawa sesuai dengan keputusan CJEU (European court of justice), CNIL menganggap bahwa untuk bisa efektif, delisting harus dilakukan pada semua ekstensi dari mesin pencari dan layanan yang disediakan oleh Google.

Google menolak keputusan tersebut dan memicu pertarungan selama 10 bulan yang mencapai puncak dengan banding Google ke Conseil d’Etat. Kent Walker, Google general counsel mengatakan bahwa Google berjuang begitu keras. Google tidak setuju dengan permintaal CNIL tersebut. Ia mengatakan bahwa Google mematuhi hukum negara di mana Google beroperasi. Namun jika hukum Perancis berlaku secara global, negara-negara lain yang kurang terbuka dan demokratis akan menuntut bahwa hukum mereka yang mengatur informasi juga memiliki jangkauan global.

Ini artinya hukum Perancis tersebut yang diberlakukan secara global akan memicu negara-negara lain memberikan alasan yang sama yang akan berujung kepada penghapusan banyak link di internet dan seterusnya akan membatasi hak pengguna mencari dan memperoleh informasi.

Sumber: The Guardian