internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Privasi & Data Pribadi

Gugatan WhatsApp terhadap NSO Bisa Dilanjutkan

Internet Sehat : Pembuat spyware NSO Group tidak dapat menggunakan pemerintah negara yang jadi kliennya untuk melindungi diri mereka dari litigasi. Hal ini diputuskan oleh pengadilan banding AS mpada hari Senin yang lalu. Keputusan ini memungkinkan gugatan WhatsApp terhadap perusahaan yang berbasis di Israel untuk dilanjutkan.

Pada tahun 2019, Facebook dan anak perusahaan WhatsApp-nya menggugat NSO yang mengklaim bahwa perangkat lunak intrusi perusahaan yang dikenal dengan nama Pegasus digunakan secara tidak sah untuk mengkompromikan akun pelanggan WhatsApp.

NSO membantah melakukan kesalahan. Sementara WhatsApp mengklaim anggota masyarakat sipil memiliki ponsel mereka disusupi oleh Pegasus. NSO bersikeras bahwa mereka hanya menjual perangkat lunaknya ke lembaga intelijen pemerintah dan penegak hukum berlisensi untuk membantu mereka memerangi terorisme dan kejahatan serius dan bahwa menggunakan perangkat lunaknya untuk mengawasi lawan politik, kelompok advokasi, dan jurnalis dilarang di dalam kontrak.

Terlepas dari pernyataan seperti itu, kelompok hak asasi manusia, seperti Amnesty International dan Citizen Lab, mengatakan rezim otoriter masih menggunakan Pegasus untuk penindasan politik. Spyware Pegasus dilaporkan ditemukan di telepon Hatice Cengiz, tunangan jurnalis yang terbunuh Jamal Khashoggi. Perangkat lunak tersebut telah terlibat dalam pengawasan telepon milik pendiri Amazon dan pemilik Washington Post Jeff Bezos. Pada hari Senin yang lalu sebuah kelompok advokasi yang berbasis di Irlandia bernama Front Line Defenders mengatakan spyware Pegasus ditemukan di telepon enam advokat hak asasi manusia Palestina.

NSO mencoba tahun lalu untuk dibebaskan dari gugatan WhatsApp dengan mengklaim, antara lain, tidak dapat digugat karena bertindak atas perintah pemerintah berdaulat asing dan dengan demikian mewarisi kekebalan pemerintah dari penuntutan.

Pada Juli 2020, Hakim Distrik AS Phyllis Hamilton sebagian besar menolak argumen NSO dan mengindikasikan bahwa pembuat snoopware dapat ditantang di pengadilan. Pada bulan Oktober tahun itu, NSO mencoba mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi, Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan AS.

Setahun kemudian, Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan AS telah menyimpulkan bahwa NSO bersalah. Panel banding menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang memutuskan bahwa Undang-Undang Kekebalan Berdaulat Asing berlaku untuk entitas yang didefinisikan berdasarkan undang-undang sebagai negara asing dan tidak berlaku untuk pejabat asing.

Keputusan itu menambah masalah perusahaan spyware NSO karena minggu lalu, Departemen Perdagangan AS memberi sanksi kepada NSO, bersama dengan tiga perusahaan lain, karena memperdagangkan perangkat lunak penyusup.

Sumber : The Register