Internet Sehat : Otoritas perlindungan data (APD) Belgia telah mendenda Google sebesar 600.000 euro karena tidak mematuhi peraturan Eropa terkait hak untuk dilupakan pengguna secara online.
Reuters melaporkan bahwa Denda 600.000 euro adalah yang terbesar yang pernah dikenakan oleh APD dan lebih dari 10 kali lebih besar dari rekor penalti otoritas sebelumnya.
Menurut APD Belgia, Google gagal menghapus tautan dari hasil pencariannya ke artikel yang menurut APD telah usang dan merusak reputasi seseorang dengan profil publik di Belgia.
Masih menurut APD Belgia, artikel-artikel berita yang muncul dalam hasil yang dikaitkan dengan nama orang tersebut, terkait dengan keluhan pelecehan yang tidak berdasar. Google telah lalai dalam memutuskan untuk tidak menghapus tautan, mengingat bahwa perusahaan memiliki bukti bahwa fakta-fakta itu tidak relevan dan ketinggalan zaman.
Google mengatakan pihaknya bermaksud untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut di pengadilan, dan telah bekerja keras untuk mencapai keseimbangan yang masuk akal dan berprinsip antara hak-hak orang atas akses ke informasi dan privasi.
Juru bicara Google mengaakan bahwa Google tidak percaya kasus ini memenuhi kriteria Pengadilan Eropa untuk menghapus jurnalisme yang diterbitkan dari pencarian. Demi kepentingan publik pelaporan tersebut tetap dapat dicari dan ditemukan di Google.
Pengadilan tinggi Uni Erop mengabadikan prinsip hak untuk dilupakan pada tahun 2014. Hak tersebut menyatakan bahwa orang dapat meminta mesin pencari seperti Google untuk menghapus informasi yang tidak memadai atau tidak relevan dari hasil web yang muncul dari hasil pencarian atas nama mereka.
APD Belgia juga memerintahkan Google untuk berhenti merujuk halaman-halaman di Eropa dan memberikan informasi yang lebih jelas tentang entitas mana yang bertanggung jawab untuk menangani permintaan hak untuk dilupakan.
Sumber : Reuters
Sumber Foto : EFF