internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Literasi Digital

ICT Watch Gelar Diskusi Perlindungan Data Pribadi

ICT Watch gandeng Diskominfo dan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kabupaten Tangerang menggelar diskusi publik Perlindungan Data Pribadi dan Nonton Bareng Film “The Great Hack” di Studio Mini Perpustakaan Kabupaten Tangerang. (Jum’at, 30/08).

Acara yang diselenggarakan hasil kerja sama ICT Watch, Diskominfo dan Relawan TIK Kabupaten Tangerang itu diikuti oleh 70 (tujuh puluh) orang peserta dari kalangan Mahasiswa, Pelajar, Ibu Rumah Tangga, Relawan TIK dan ASN.

Hadir sebagai Narasumber Widuri (Plt Executive Director ICT Watch), Indriyatno Banyumurti (Program Director ICT Watch) dan sambutan sekaligus pembukaan oleh Rudi Hartono, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang serta dimoderatori oleh Abdul Fatah, Ketua Relawan TIK Cabang Kabupaten Tangerang.

Dalam sambutannya, Rudi Hartono Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang menyampaikan harapan besar masyarakat Indonesia, di tahun ini segera memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi yang merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjadi hak asasi manusia baru.

“Perlindungan Data Pribadi yang merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: ‘setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi’”, ungkap Rudi.

Dalam kegiatan tersebut, selain ajakan untuk mendukung disahkannya RUU PDP, juga mengedukasi masyarakat untuk lebih menjaga data pribadi khususnya di dunia siber, sebagai upaya penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lainnya.

“melalui kegiatan ini Kami berharap dapat benar-benar memberikan banyak manfaat dan dampak positif yang signifikan, utamanya dalam memberikan informasi teraktual serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan perlindungan data pribadi”, lanjut Rudi dalam sambutannya.

“Melalui kesempatan ini juga Kami ungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Ditjen Aptika Kemenkominfo, BSSN, ICT Watch dan Siberkreasi terkait atas Penunjukkan Kabupaten Tangerang menjadi salah satu lokasi Roadshow Program Kampanye Nasional tentang Perlindungan Data Pribadi, juga Komunitas Relawan TIK Indonesia Cabang Kabupaten Tangerang atas kiprah dan pengabdiannya kepada masyarakat selama ini. Semoga Allah SWT selalu memberikan kekuatan, bimbingan dan keberhasilan bagi kita semua dalam upaya mewujudkan Masyarakat Informatif Kabupaten Tangerang, menuju Kabupaten Tangerang yang Semakin Gemilang”, ungkap Rudi di akhir sambutannya.

Widuri dalam paparannya mengungkapkan urgensinya perlindungan data pribadi di masa kini, sesuai pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo pada momen peringatan HUT ke-74 RI menyinggung soal kejahatan siber, khususnya dalam hal penyalahgunaan data. Bahkan, presiden menegaskan bahwa data adalah sumber kekayaan baru bangsa Indonesia yang lebih berharga dari minyak.

“Namun demikian meskipun sudah masuk Prolegnas, di masa jabatan Anggota DPR yang akan segera berakhir, akankah dapat disahkan RUU PDP ini?” harap Widuri. “Jika pun terlewat, akankah ada carry over sehingga RUU PDP ini kembali masuk Prolegnas untuk Anggota DPR RI di masa jabatan yang baru?”, lanjut Widuri.

Sesi akhir setelah pemutaran film dokumenter “The Great Hack” produksi Netflix tersebut, diadakan diskusi bersama Indriyatno Banyumurti, Program Director ICT Watch dan Rudi Hartono, Sekdiskominfo Kab. Tangerang. Peserta sangat antusias menyampaikan pertanyaan dan menjawab kuis yang dilontarkan para narasumber dengan hadiah doorprize beberapa merchandise dari ICT Watch.

Dalam paparannya, Banyumurti memberikan 3 tips terkait perlindungan data pribadi, antara lain:
1.    Pertimbangkan dengan benar ketika akan memberikan data pribadi diri sendiri, anggota keluarga ataupun milik orang lain baik secara online maupun offline kepada pihak manapun. Tanyakan atau bacalah terlebih dahulu maksud serta tujuan permintaan data pribadi tersebut dan pertimbangkan resikonya. Bersikaplah kritis atas tawaran apapun.
2.    Ketika menggunakan media sosial, batasi data pribadi yang kita posting di Internet. Data pribadi tersebut bisa berupa teks, foto ataupun video. Ingatlah, bahwa sekali saja kita posting di Internet, data pribadi tersebut akan selamanya dapat diakses oleh pihak lain untuk melakukan tindakan yang merugikan kita di kemudian hari kelak.
3.    Pelajari dan pahami teknologi yang kita gunakan, baik itu gadget maupun layanan online seperti media sosial. Sejumlah teknologi tersebut tersedia fitur untuk mengaktifkan perlindungan privasi, demi keamanan dan kenyamanan kita. Aktifkan sesuai dengan kebutuhan kita, jangan dibiarkan di set “default” karena bisa merugikan kita.

“Sebagai bahan edukasi, kampanye sosial dan pengetahuan, dapat diakses website internetsehat.id , privasi.id dan salah satu e-book di bit.ly/123netizen”, tutup pria berkacamata yang akrab disapa IB tersebut.

Sumber: Tangerang Kab Go ID