internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Literasi Digital

ICT Watch Rilis “Kerangka Literasi Digital Indonesia”

Secara umum yang dimaksud dengan literasi digital adalah kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), untuk menemukan, mengevaluasi, memanfaatkan, membuat dan mengkomunikasikan konten/informasi, dengan kecakpan kognitif maupun teknikal. Ada banyak model kerangka (framework) untuk literasi digital yang dapat ditemukan di Internet, dengan ragam nama dan bentuk.  Setiap model memiliki keunikan dan keunggulannya masing-masing.

Untuk memperkaya khasanah dan diskursus tentang literasi digital di Indonesia, maka ICT Watch merilis tawaran alternatif “Kerangka Literasi Digital Indonesia“. Kerangka ini didisain berdasarkan pengalaman ICT Watch secara menjalankan pilar Internet Safety “Internet Sehat” sejak 2002 dan dilanjutkan dengan pilar Internet Rights dan Internet Governance yang berkesinambungan hingga saat ini.

Adapun kerangka yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

Kerangka terdiri atas 3 (tiga) bagian utama, yaitu 1). proteksi (safeguard), 2). hak-hak (rights), dan 3). pemberdayaan (empowerment).

  • Proteksi (safeguard): pada bagian ini memberikan pemahaman tentang perlunya kesadaran dan pemahaman atas sejumlah hal terkait dengan keselamatan dan kenyamanan siapapun pengguna Internet. Beberapa diantaranya adalah: perlindungan data pribadi (personal data protection), keamanan daring (online safety & security) serta privasi individu (individual privacy), dengan layanan teknologi enkripsi sebagai salah satu solusi yang disediakan. Sejumlah tantangan di ranah maya yang termasuk resiko pesonal (personal risks) masuk pula dalam dalam bagian ini, diantaranya terkait isu cyberbully, cyber stalking, cyber harassment dan cyber fraud.
  • Hak-hak (rights): ada sejumlah hak-hak mendasar yang harus diketahui dan dihormati oleh para pengguna Internet, sebagaimana digambarkan pada bagian ini. Hak tersebut adalah terkait kebebasan berekspresi yang dilindungi (freedom of expression) serta hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights) semisal hak cipta dan hak pakai semisal model lisensi Creative Commons (CC). Kemudian tentu saja hak untuk berkumpul dan berserikat (assembly & association), termasuk di ranah maya, adalah keniscayaan ketika bicara tentang aktivisme sosial (social activism), contohnya untuk melakukan kritik sosial melalui hashtag di media sosial, advokasi melalui karya multimedia (meme, kartun, video, dll) hingga mendorong perubahan dengan petisi online.
  • Pemberdayaan (empowerment): Internet tentu saja dapat membantu penggunanya untuk menghasilkan karya serta kinerja yang lebih produktif dan bermakna bagi diri, lingkungan maupun masyarakat luas. Untuk itulah pada bagian ini, lantas masuklah sejumlah pokok bahasan yang menjadi tantangan tersendiri semisal jurnalisme warga (citizen journalism) yang berkualitas, kewirausahaan (entrepreneurship) terkait dengan pemanfaatan TIK dan/atau produk digital semisal yang dilakukan oleh para teknoprener, pelaku start-up digital dan pemilik UMKM. Pada bagian ini juga ditekankan khusus hal etika informasi (information ethics) yang menyoroti tantangan hoax, disinformasi dan ujaran kebencian serta upaya menghadapinya dengan pilah-pilih informasi, wise while online, think before posting.

Dari kerangka ini diharapkan terdapat sejumlah inisiatif swadaya dari berbagai pihak untuk melakukan pemetaan, penyediaan, ataupun pengkolaborasian konten/materi (buku, booklet, modul pelatihan, website, dll) maupun kegiatan (seminar, workshop, bimbingan teknis, dll).

Silakan unduh (klik kanan – save) pilihan gambar hi-res kerangka yang tersedia di bawah ini (bahasa Inggris, bahasa Indonesia, background hitam, background putih):