internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Literasi Digital

Iklan Rokok di Internet Diblokir

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah menyaring konten-konten iklan rokok di internet sebagai langkah untuk melaksanakan blokir iklan rokok di internet sesuai permintaan Kementerian Kesehatan.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, mengaku telah menerima surat Kemenkes bernomor No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet. Ia menambahkan bahwa Menkominfo Rudiantara langsung memberikan arahan kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet untuk menindaklanjuti surat tersebut.

Dari hasil vrawling tim AIS Kominfo ditemukenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram, dan YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Saat ini tim AIS Kominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform tersebut.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara juga sudah menelepon Menkes Nila Djuwita F. Moeloek, sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya. Keduanya membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya. Karena sebagai regulator, hanya Kemenkes yang bisa menginterpretasikan legislasi/regulasi dengan lebih baik.

Sumber: Viva Co ID

Sumber Foto: Media Gazer