internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Literasi Digital

Ikuti Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia

rsz_banner_fdd_3_feb_15_aryaduta_gratis

Tahun 2014 merekam banyak peristiwa terkait kemerdekaan berekspresi yang terjadi di media sosial. Mulai dari catatan SAFENET tentang sangat tingginya tingkat kriminalisasi netizen, 59% kasus terjadi di tahun 2014 dengan frekuensi 4 netizen terjerat per bulan, akibat adanya pemidanaan atas pencemaran nama dengan UU ITE sampai ke naik daunnya media sosial sebagai saluran ekspresi demokrasi, mulai dari petisi daring, berkampanye untuk memperkenalkan calon legislatif hingga calon presiden, bahkan digunakan mengawal penghitungan pemilu.

Dalam tahun 2014 juga telah muncul kesadaran untuk merawat kemerdekaan berekspresi secara bersama-sama. Koalisi Internet Tanpa Ancaman (KITA) dibentuk oleh sejumlah organisasi seperti ELSAM, LBH Pers, YLBHI, ICJR, ICT Watch, SAFENET, yang selama ini telah mendampingi netizen yang dijerat UU ITE dan menyerukan pencabutan terhadap pasal defamasi di UU ITE. Namun kerja koalisi seperti ini masih terbatas. Dari 44 netizen yang terjerat UU ITE, baru 14 netizen saja yang mendapatkan dukungan dari KITA. Artinya, masih banyak yang tidak mendapatkan bantuan dan dukungan. Selain itu, disadari bahwa seruan untuk mencabut tidak cukup untuk menghentikan praktik kriminalisasi netizen.

Karena yang terjadi, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informasi bukan merekomendasikan mencabut, melainkan hanya merevisi jumlah tuntutan pidana di bawah 5 tahun untuk meredam penahanan polisi di tahap awal. Perbedaan atas apa yang akan dilakukan pemerintah dan tuntutan masyarakat ini yang perlu dijembatani, dan yang terpenting adalah bagaimana agar perbaikan menyeluruh atas UU ITE ini menjadi prioritas pembahasan di DPR.

Ada juga persoalan lain dalam kemerdekaan berekspresi di ranah maya, yakni mereka yang menggunakan media sosial di Indonesia untuk penyebaran paham dan aksi intoleran. Twit, status, foto, dan video bermuatan SARA menjadi fakta yang mudah ditemukan. Ajakan jihad oleh ISIS dan seruan membunuh jemaat Ahmadiyah oleh salah seorang pimpinan FPI melalui Youtube, adalah salah satu contoh yang cukup gamblang dalam menyebarkan hate speech. Begitu pun dengan sebaran informasi tendensius tentang sikap keberagamaan pada situs-situs tertentu. misalnya tudingan sesat dan kafir terhadap kelompok minoritas.

Bagaimana menyikapi situs dan sebaran media sosial yang mengandung provokasi dan kebencian bermuatan SARA? Apakah cukup mengelola tata kelola internet dengan menapiskan muatan judi dan pornografi saja? Bagaimana mekanisme penapisan situs-situs bermuatan radikalisme tersebut, apakah kementerian kominfo yang selama ini mengandalkan Trust+ masih harus menunggu laporan pihak terkait, tidak seperti ketika menyikapi situs bermuatan judi dan pornografi?

Apakah pemblokiran menjadi satu-satunya cara untuk menangkap dampak negatif radikalisme konten di internet? Adakah cara lain yang bisa dilakukan oleh netizen atau pun pemangku kepentingan majemuk, dalam menyikapi persoalan radikalisme dan intoleransi ini?

Untuk itulah diperlukan dialog agar pembuat kebijakan menjadi terbuka pada persoalan sesungguhnya yang dialami netizen ketika berekspresi di media sosial dan sejumlah pilihan yang bisa diambil pembuat kebijakan.

Nama Kegiatan

Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Internet Indonesia: Menuju Revisi UU ITE

Tujuan Kegiatan

  1. Memetakan tantangan terhadap Kemerdekaan Berekspresi netizen di Indonesia tahun 2015.
  2. Membuka ruang dialog agar UU ITE bisa direvisi secara menyeluruh dan menjadi prioritas pembahasan di DPR.
  3. Menyampaikan aspirasi netizen secara langsung ke para pembuat kebijakan internet di Indonesia agar tata kelola internet memenuhi perspektif HAM dan asas keadilan.

Waktu dan Tempat

Hari, tanggal : Selasa, 3 Februari 2015
Waktu : Pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB
Tempat : Hotel Aryaduta Tugu Tani Jl. Prapatan 44-48 Jakarta Pusat

Peserta Dialog

Dialog ini akan dihadiri oleh 100 peserta dari banyak pemangku kepentingan mewakili para pengambil kebijakan, paguyuban korban, pemerhati internet/demokrasi digital, dan civil society organization dan diharapkan hasilnya akan memberi masukan yang konstruktif dalam merevisi UU ITE yang lebih menjawab tantangan zaman.

Semoga acara dialog ini dapat memetakan tantangan terhadap Kemerdekaan Berekspresi netizen di Indonesia tahun 2015, dan membuka ruang dialog agar UU ITE bisa direvisi secara menyeluruh dan menjadi prioritas pembahasan di DPR. Dan semoga dengan diselenggarakannya dialog ini, aspirasi netizen dapat secara langsung disampaikan kepada para pembuat kebijakan internet di Indonesia agar tata kelola internet memenuhi perspektif HAM dan asas keadilan.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.