internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Literasi Digital

Jepang: me-Retweet (Mungkin) Bisa Membuat Masuk Penjara

Internet Sehat : Pengguna Twitter di Jepang menghadapi ketidakpastian setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa orang yang me-retweet gambar/foto yang melanggar hak cipta dapat diteruskan detailnya ke pemegang hak cipta. Kasus ini berpusat di sekitar gambar yang diposting ke Twitter tanpa izin dan kemudian retweet dalam format yang dipotong secara otomatis.

Kontroversi kasus ini dimulai pada 2014 ketika seorang fotografer menemukan bahwa salah satu fotonya yang menampilkan bunga lily telah disalin dari situs web-nya dan diposting ke Twitter tanpa izinnya. Selain itu, ia menemukan bahwa pengguna lain telah me-retweet foto tersebut dari akun mereka sendiri. Dengan fitur Twitter berarti bahwa foto yang di-retweet dipotong dan menghapus nama fotografer.

Fotografer ingin menemukan tidak hanya identitas orang yang pertama kali posting, tetapi juga retweeter (orang yang melakukan RT) sehingga membawa masalah tersebut ke pengadilan. Pengadilan Distrik Tokyo menemukan bahwa posting asli gambar tersebut melanggar hak cipta fotografer, tetapi menolak klaim terhadap retweeter tersebut.

Tidak puas dengan keputusan itu, fotografer membawa kasusnya ke Pengadilan Tinggi yang menangani masalah kekayaan intelektual. Pengadilan tinggi tersebut setuju dengan pengadilan yang lebih rendah bahwa posting foto asli telah melanggar hak cipta fotografer. Namun, sehubungan dengan retweeter, Pengadilan Tinggi menemukan mereka telah melanggar hak moral fotografer, karena fitur Twitter telah menghapus namanya dan tidak mengidentifikasi dia sebagai pencipta foto.

Akibatnya, Pengadilan Tinggi memerintahkan Twitter untuk menyerahkan alamat email tidak hanya orang yang memposting foto pertama kali, tetapi juga tiga pengguna Twitter lain yang me-retweet foto tersebut.

Twitter mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung dan pada dasarnya bertanggung jawab atas pemotongan foto, fitur yang tidak berada di bawah kendali penggunanya. Twitter berpendapat bahwa keputusan apa pun terhadap mereka bisa berdampak buruk pada platformnya. Argumen tersebut tidak didengar oleh Mahkamah Agung Jepang.

Dalam keputusan yang dikeluarkan kemarin, Mahkamah Agung memerintahkan Twitter untuk menyerahkan alamat email ketiga retweeter setelah menemukan bahwa hak fotografer memang dilanggar ketika alat yang ada di Twitter menghapus informasi identitasnya.

Empat dari lima hakim memihak fotografer, hanya Hakim Hayashi tidak setuju. Dia berpendapat bahwa putusan yang mendukung penggugat akan menempatkan pengguna Twitter pada posisi harus memverifikasi setiap konten tidak melanggar sebelum me-retweet. Hakim-hakim lain mengatakan bahwa meskipun ada masalah-masalah ini, hukum harus ditegakkan untuk konten yang diterbitkan pada platform lain.

Sumber : TorrentFreak