internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Literasi Digital

Jerman Mulai Berlakukan Undang-undang Ujaran Kebencian

Jerman akan segera menegakkan undang-undang yang menuntut situs media sosial bergerak cepat untuk menyingkirkan ujaran yang mendorong kebencian, berita palsu dan materi ilegal lainnya. Situs media sosial yang gagal menghapus postingan jelas-jelas ilegal bisa menghadapi denda hingga 50 juta euro (setara 44,3 juta pound).

Undang-undang tersebut memberikak kesempatan kepada situs media sosial selama 24 jam untuk bertindak setelah diberi tahu tentang materi yang melanggar hukum. Jaringan dan situs media sosial dengan lebih dari dua juta anggota akan berada di bawah ketentuan hukum tersebut.

Facebook, Twitter dan YouTube akan menjadi fokus utama hukum yang segera akan berlaku tersebut, namun juga kemungkinan akan diterapkan pada Reddit, Tumblr dan jaringan sosial Rusia VK. Situs lain seperti Vimeo dan Flickr juga bisa masuk ke dalam ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Undang-undang Netzwerkdurchsetzungsgesetz (NetzDG) ​​disahkan pada akhir Juni 2017 dan mulai berlaku pada awal Oktober. Jaringan dan media sosial diberikan waktu sampai dengan akhir tahun 2017 untuk mempersiapkan diri bagi kedatangan NetzDG.

Seruan agar pemerintah lebih memperhatikan situs media sosial lebih efektif muncul setelah beberapa kasus berprofil tinggi di mana berita palsu dan materi rasis disebarkan melalui perusahaan media media sosial terkemuka di Jerman. Kementerian kehakiman Jerman mengatakan akan menyediakan form laporan di situsnya yang nantinya dapat diakses oleh warga negara untuk melaporkan konten yang melanggar NetzDG atau belum dihapus pada waktunya.

Selain memaksa perusahaan media sosial untuk bertindak cepat, NetzDG mengharuskan mereka menerapkan struktur keluhan yang komprehensif sehingga pos dapat segera dilaporkan ke staf terkait. Sebagian besar materi harus dihapus dalam waktu 24 jam, namun waktu seminggu diberikan kepada situs media sosial  untuk menindak kasus yang kompleks.

Facebook dilaporkan telah merekrut beberapa ratus staf di Jerman untuk menangani laporan tentang konten yang melanggar NetzDG dan untuk melakukan pekerjaan yang lebih baik dalam memantau apa yang diposkan oleh pengguna Facebook Jerman. Undang-undang tersebut dianggap kontroversial di Jerman dengan beberapa mengatakan bahwa hal itu dapat menyebabkan penyensoran yang tidak disengaja atau membendung kebebasan berbicara.

Hukum Jerman adalah contoh paling ekstrem dari upaya pemerintah dan regulator untuk mengendalikan perusahaan media sosial. Banyak dari mereka mendapat sorotan yang jauh lebih besar tahun ini karena informasi tentang bagaimana mereka menyebarkan propaganda dan materi sensitif lainnya terungkap.

Di Inggris, para politisi telah sangat kritis terhadap situs media sosial dan menyebut mereka sebagai aib dan mengatakan bahwa media sosial sangat memalukan karena melakukan pekerjaan yang jauh dari harapan dalam membendung ujaran kebencian dan konten ofensif lainnya. Komisi Eropa juga menerbitkan panduan yang meminta situs media sosial bertindak lebih cepat untuk mengenali dan menghapus konten yang penuh kebencian.

Sumber: BBC