internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Dari Tebet

Koalisi Advokasi RUU Pelindungan Data Pribadi Menyampaikan 10 Celah yang Harus Diperhatikan

Siaran Pers Koalisi Advokasi RUU Pelindungan Data Pribadi (KA PDP)

DPR RI dan Presiden Koreksi Kembali RUU PDP dengan Melibatkan Masyarakat Sipil dan Mempertimbangkan Masukannya

[Siaran Pers KA-PDP] DPR RI dan Presiden Koreksi Kembali RUU PDP dengan Melibatkan Masyarakat Sipil dan Mempertimbangkan Masukannya

Catatan ini dibuat oleh KA-PDP sebagai panggilan bagi DPR dan Presiden untuk menilik kembali pengaturan yang ada di dalam draf RUU PDP saat ini agar tidak menjadi backlash bagi hak-hak digital serta pertumbuhan inovasi dan ekonomi digital yang dapat dipercaya dan berkelanjutan di masa depan di Indonesia.

Situasi terbaru mengindikasikan bahwa Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan bahwa RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan besok, 19 September 2022, dalam Rapat Paripurna DPR RI. Disampaikannya bahwa naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 BAB serta 76 Pasal.

Di satu sisi KA-PDP mendukung Indonesia untuk segera mengesahkan dan memiliki UU PDP, akan tetapi di sisi lain KA-PDP juga meletakkan perhatian khusus mengenai banyaknya celah terkait prosedur pembahasan dan substansi di dalam RUU PDP yang berpotensi menghambat transformasi digital di Indonesia, khususnya bagi para pemangku kepentingan yang belum sepenuhnya mengerti dan menguasai prinsip-prinsip PDP.

Beberapa celah yang dapat KA-PDP identifikasi dari draf RUU PDP adalah seperti di bawah ini. Penjelasan lebih lanjut mengenai celah-celah tersebut dapat ditemukan di beragam studi yang telah dilakukan terdahulu oleh KA-PDP dan terlebih lagi melalui dialog dengan KA-PDP (terlampir):

  1. Ruang Lingkup Data Pribadi Spesifik dan Mekanisme Pelindungannya
  2. Data Pribadi Anak
  3. Kewajiban Pengendali dan Pemroses Data
  4. Pengaturan Terkait Pengendali Data Gabungan
  5. Sanksi Pidana
  6. Sanksi Denda Administratif
  7. Hak-Hak Subjek Data serta Pengaturan Pengecualian Pemrosesan Data Pribadi yang Menjunjung Tinggi Pelindungan Hak-hak Subjek Data
  8. Pengecualian bagi Usaha Kecil dan Menengah
  9. Independensi Otoritas PDP
  10. Sinkronisasi RUU PDP dengan Undang-undang dan Peraturan Lain

Mengingat kompleksitas dan pentingnya isu PDP di era digital saat ini, KA-PDP yang telah melakukan beragam riset dan advokasi mengenai isu-isu PDP di Indonesia mendorong DPR dan Presiden untuk lebih melibatkan masyarakat sipil secara bermakna di dalam proses

pembahasan RUU PDP saat ini serta di dalam proses implementasi kelak. Hal ini agar beragam pemangku kepentingan di Indonesia bisa saling bergotong royong di dalam membangun UU PDP dan ekosistem PDP fundamental lainnya yang kuat guna mendukung cita-cita transformasi digital di Indonesia.

Jakarta, 18 September 2022

Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP): ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan Tifa, Imparsial, HRWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKA-ActionAid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, PSHK, CCHRS UPNVJ.

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi: Shevierra Damadiyah (KA-PDP), telp: 081236325337, Alia Yofira (PurpleCode Collective), telp: 081217015759, Sherly (KA-PDP), telp: 089677341192, Anton (SAFEnet), telp: 08119223375.