Maraknya akun yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial membuat Kominfo meminta masyarakat untuk melaporkan akun tersebut. Dikutip dari Antara, Kominfo meminta masyarakat membantu untuk melaporkan akun di media sosial seperti Facebook atau Twitter yang diketahui melakukan penyebaran konten-konten kebencian serta hoax.
Sebagaimana kita ketahui, di tahun politik sekarang ini di mana pemilu semakin dekat, makin banyak pengguna media sosial yang menggunakan segala cara agar calon yang didukungnya bisa dipilih orang lain. Namun terkadang mereka menggunakan cara-cara yang salah, misalnya dengan menyebarkan hoax atau pesan kebencian. Hal ini tentu bukan hal yang diinginkan.
Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kominfo, Wiryanta Mulyono memohon bantuan masyarakat para penyebar pesan kebencian dan hoax tersebut. Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan langsung melakukan analisis terhadap akun yang dilaporkan. Apabila terbukti menyebarkan konten yang merusak ketertiban dan membahayakan ketahanann nasional, maka akun yang dilaporkan akan ditutup tanpa melalui persidangan. Untuk konten yang dipersoalkan secara hukum akan langsung ditangani oleh kepolisian.
Sumber: Antara
Sumber Foto: Neo Tech