internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Privasi & Data Pribadi

Langgar GDPR, H&M Didenda 35,3 Juta Euro

Internet Sehat : H&M telah didenda 35,3 juta euro karena melakukan pengawasan (memata-matai) ilegal beberapa ratus karyawan mereka. Perusahaan tersebut menyimpan catatan berlebihan tentang keluarga, agama, dan penyakit karyawannya di pusat layanan Nuremberg sebagaimana diungkapkan oleh pengawas perlindungan data Jerman.

H&M telah menerima tanggung jawab penuh dan berencana untuk memberi kompensasi kepada karyawan. Denda tersebut adalah denda terbesar kedua yang dihadapi satu perusahaan menurut aturan GDPR Uni Eropa. Tahun lalu, regulator data Prancis, CNIL, mendenda Google 50 juta euro karena melanggar General Data Protection Regulation (GDPR).

Pelanggaran privasi yang dilakukan oleh H&M termasuk survei staf yang ekstensif dengan rincian liburan, gejala medis dan diagnosis penyakit yang ditemukan dalam investigasi selama setahun oleh Data Protection Authority of Hamburg (HmbBfDI).

Beberapa manajer juga mencari detail pribadi lebih lanjut dalam obrolan informal, termasuk masalah keluarga atau kepercayaan/agama karyawan yang kemudian disimpan dan digunakan untuk mengevaluasi kinerja mereka dan membuat keputusan pekerjaan.

Kepala HmbBfDI Johannes Caspar mengatakan bahwa kasus tersebut adalah kasus yang menunjukkan pengabaian terhadap aturan perlindungan data di Jerman. Denda besar dibenarkan dan seharusnya membantu menakut-nakuti perusahaan agar tidak melanggar privasi orang.

H&M membuat permintaan maaf kepada staf pusat layanan di Nuremberg. Semua yang saat ini bekerja di pusat layanan dan semua yang telah bekerja setidaknya selama satu bulan sejak Mei 2018, ketika GDPR mulai berlaku, akan menerima kompensasi finansial.

Sumber : BBC

Sumber Foto : msight.com