internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Privasi & Data Pribadi

Langgar GDPR Uni Eropa, META Didenda 18,6 Juta Dollar AS

Internet Sehat : Menyusul pelanggaran undang-undang privasi data Eropa, perusahaan induk Facebook, Meta telah menerima denda 18,6 juta dollar AS atau setara 17 juta dollar euro yang mewakili sekitar 0,055 persen dari pendapatan kuartalannya.

Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) memberlakukan denda pada Meta Platform Irlandia, sebelumnya Facebook Irlandia, menyusul penyelidikannya atas 12 pemberitahuan pelanggaran data selama periode enam bulan antara 7 Juni 2018 dan 4 Desember 2018. Penyelidikan menemukan bahwa Platform Meta melanggar Pasal 5(2) dan 24(1) GDPR, Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa.

Raksasa media sosial tersebut dinilai gagal menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasi yang tepat yang akan memungkinkannya untuk dengan mudah menunjukkan langkah-langkah keamanan yang diterapkannya dalam praktik untuk melindungi data pengguna Uni Eropa dalam konteks dua belas pelanggaran data pribadi.

Seorang juru bicara Meta mengatakan bahwa denda ini adalah tentang praktik pencatatan dari 2018 yang telah diperbarui, bukan kegagalan untuk melindungi informasi pengguna. Meta menganggap serius kewajibannya di bawah GDPR dan akan mempertimbangkan keputusan ini dengan hati-hati karena proses terus berlanjut.

Praktik pelanggaran data Meta melibatkan pemrosesan data lintas batas. Dengan demikian DPC bekerja dengan semua otoritas pengawas Eropa lainnya untuk mencapai konsensus. Oleh karena itu, keputusan DPC mewakili pandangan bersama otoritas Irlandia dan mitranya di seluruh Uni Eropa.

Tahun lalu WhatsApp, sebuah perusahaan Meta yang lain sejak 2014, didenda 225 juta euro oleh DPC di bawah aturan GDPR. Perusahaan pengiriman pesan itu mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan mengatakan bahwa denda itu sama sekali tidak proporsional.

Sumber : The Register