internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Privasi & Data Pribadi

Langgar GDPR, WhatsApp Didenda 225 Juta Euro

Internet Sehat : WhatsApp telah didenda 225 juta euro oleh pengawas data Irlandia karena melanggar peraturan privasi GDPR. Denda ini adalah denda terbesar yang pernah ada dari Data Protection Commission dan tertinggi kedua di bawah aturan GDPR Uni Eropa.

Facebook yang memiliki WhatsApp, memiliki kantor pusat Uni Eropa di Irlandia, dan regulator Irlandia adalah otoritas utama untuk raksasa teknologi di Eropa. WhatsApp mengatakan tidak setuju dengan keputusan tersebut, dan beratnya denda, dan berencana untuk mengajukan banding.

Denda tersebut terkait dengan penyelidikan yang dimulai pada 2018, tentang apakah WhatsApp cukup transparan dalam menangani informasi. Masalah yang terlibat sangat teknis, termasuk apakah WhatsApp memberikan informasi yang cukup kepada pengguna tentang bagaimana data mereka diproses dan apakah kebijakan privasinya cukup jelas.

Aturan GDPR memungkinkan denda besar hingga 4% dari omzet global perusahaan yang melanggar aturan. DPC Irlandia mengatakan telah menyerahkan keputusannya kepada otoritas data nasional lainnya, seperti yang dipersyaratkan di bawah GDPR, mengikuti penyelidikan yang panjang dan komprehensif dan menerima keberatan dari delapan negara, termasuk Jerman, Prancis, dan Italia.

Beberapa tidak setuju dengan regulator Irlandia tentang pasal spesifik GDPR mana yang telah dilanggar atau cara denda dihitung. Pada akhir Juli, European Data Protection Board mengatakan kepada DPC Irlandia untuk mengubah temuannya, menilai kembali denda yang diusulkan sebesar 30-50 juta euro dan mengubah keputusannya dengan menetapkan jumlah denda yang lebih tinggi.

Pada bulan Juli, regulator Luksemburg mendenda Amazon 746 juta euro untuk karena tidak mematuhi undang-undang pemrosesan data.

Sumber : BBC

Sumber Foto : theparliamentmagazine.eu