internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Privasi & Data Pribadi

Langgar General Data Protection Regulation (GDPR), Twitter Didenda 450 Ribu euro

Internet Sehat : Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) telah mendenda Twitter sebesar 450.000 euro setelah memutuskan adanya bug di aplikasi Android yang memungkinkan pesan pribadi pengguna dilihat secara publik dan oleh karena itu melanggar General Data Protection Regulation atau Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa.

Denda tersebut adalah yang pertama kali dikenakan oleh pemerintah Irlandia terhadap salah satu Big Tech sejak regulasi Eropa diperkenalkan pada Mei 2018.

Penyelidikan DPC dimulai pada Januari 2019 setelah menerima pemberitahuan pelanggaran dari Twitter dan DPC menemukan bahwa Twitter melanggar Pasal 33 (1) dan 33 (5) GDPR dalam hal kegagalan untuk memberi tahu pelanggaran tepat waktu kepada DPC dan kegagalan untuk mendokumentasikan pelanggaran secara memadai. DPC telah memberlakukan denda administratif sebesar 450.000 euro kepada Twitter sebagai tindakan yang efektif, proporsional dan terukur.

Draf keputusan dalam penyelidikan ini, yang telah diserahkan kepada Otoritas Pengawas Terkait lainnya berdasarkan Pasal 60 GDPR pada bulan Mei tahun ini, adalah yang pertama melalui proses Pasal 65 (penyelesaian sengketa ) sejak diperkenalkannya GDPR dan merupakan Draf Keputusan pertama dalam kasus teknologi besar di mana semua otoritas pengawas UE diajak berkonsultasi sebagai Otoritas Pengawas Terkait.

Di bawah GDPR, perusahaan dapat didenda hingga 4 persen dari omset mereka atau hingga 20 juta euro (mana saja yang lebih besar).

Sumber : The Register

Belajar Privasi di Galeri Privasi