internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Privasi & Data Pribadi

Orang Brazil Tidak Mengetahui Adanya Aturan Perlindungan Data

Internet Sehat : Penelitian terbaru menunjukkan bahwa konsumen di Brazil sebagian besar tidak menyadari aturan perlindungan data negara tersebut dan gagal mempertanyakan praktik pengelolaan data pribadi perusahaan.

Survei yang dilakukan oleh perusahaan intelijen kredit Brazil Boa Vista dengan lebih dari 500 konsumen antara Agustus dan September 2020 menunjukkan bahwa lebih dari 70% dari mereka yang disurvei tidak mengetahui apa itu General Data Protection Regulations.

Sebagian besar konsumen yang disurvei (90%) merasa informasi pribadi mereka tidak dilindungi dengan semestinya oleh perusahaan yang memintanya, sementara 77% menyatakan keprihatinan atas potensi penyalahgunaan data mereka. Dari konsumen Brazil yang disurvei, 40% mengatakan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.

Di sisi lain, 53% konsumen Brasil yang disurvei mengatakan bahwa mereka tidak selalu mengambil tindakan untuk melindungi privasi mereka sebelum menginformasikan data pribadi mereka kepada perusahaan. Sementara 88% responden mengatakan mereka merasa tidak nyaman memberikan data seperti nomor Pokok Wajib Pajak mereka, 55% tidak menantang (terlebih dahulu) perusahaan ketika dimintai informasi pribadi tersebut.

Peraturan perlindungan data Brasil disetujui oleh presiden Jair Bolsonaro pada 18 September, setelah hampir sebulan ketidakpastian mengenai tanggal pelaksanaan sebenarnya dari peraturan tersebut. Anggota dewan dari badan yang bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan, National Data Protection Authority, ditunjuk pada akhir Oktober.

Sebuah survei yang dilakukan oleh Brazilian Association of Software Companies (ABES) dalam kemitraan dengan EY segera setelah pengenalan aturan tersebut menemukan bahwa sebagian besar perusahaan Brasil masih perlu menyesuaikan diri dengan aturan tersebut. Studi selanjutnya oleh ABES dan EY menemukan bahwa sektor teknologi bernasib lebih baik, tetapi 56% perusahaan di sektor tersebut masih perlu mematuhi peraturan baru.

Sumber : ZDNet