Beberapa waktu yang lalu seorang gadis berusia 18 tahun menggugat orang tuanya karena mengupload hampir semua fotonya di setiap tahap perkembangannya ke Facebook. Gugatan ini mungkin terasa aneh, namun dari sisi privasi anak hal tersebut mungkin bisa dimaklumi karena orang tua tanpa izin anak mengupload fotonya.
Namun kini sangat banyak orang tua yang bahkan baru tahap kehamilan telah memposting foto hasil USG, pemeriksaan kehamilan hingga saat anak mereka lahir. Ini bukan sesuatu yang diharapkan dari orang tua karena yang mengalami dan menjalani hidup berikutnya adalah anak tersebut. Bayangkan mereka akan menjadi tatapan banyak orang dari sebelum lahir yang kemungkinan bisa saja membuat malu.
Pertimbangan lain yang harus dipikirkan oleh orang tua adalah bahwa sebagian besar pengguna Facebook tidak mengutak-atik pengaturan privasi mereka. Kondisi ini tentu sangat berbahaya manakala foto anak sedemikian banyak diupload ke Facebook. Foto tersebut akan tersebar dan bisa digandakan dengan mudah untuk berbagai tujuan, termasuk kejahatan.
Terkait dengan kemungkinan perubahan aturan, di Prancis sudah ada aturan yang melarang siapa pun mengupload foto seseorang tanpa ijin. Aturan ini juga mengikat orang tua yang hukumannya bisa saja penjara atau denda. Indonesia tentu belum memiliki aturan seperti ini, namun orang tua seharusnya tetap tidak membagi foto anak ke Facebook (atau media sosial lainnya) karena pertimbangan keamanan, privasi dan kepantasan.
Meskipun media sosial seperti Facebook berkembang sangat pesat dan telah menjadi tujuan banyak orang untuk menyimpan hal-hal penting dalam hidup mereka, foto-foto anak harusnya menjadi pengecualian karena berbagai alasan di atas. Ada baiknya foto tersebut disimpan dalam album manual yang meskipun cukup repot akan lebih terkendalikan peredarannya dibandingkan diupload ke Facebook yang setelah diupload, orang tua tidak punya kekuasaan lagi terhadap foto tersebut.