internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Infodemi Literasi Digital

Pedoman Sexting Baru Hindarkan Anak dari Kriminalisasi

sexting1

Sexting sudah menjadi hal yang semakin biasa bagi anak-anak, terutama remaja. Namun sayangnya perilaku ini memiliki risiko tinggi yang jarang disadari oleh remaja. Mereka hanya tahu melakukan sexting tanpa memikirkan akibatnya. Untuk itulah perlu suatu tuntunan agar mereka terhindar dari kriminalisasi.

Polisi di Inggris dan Wales baru-baru ini membuat pedoman baru yang dirancang untuk menghindarkan anak dari kriminalisasi jika tertangkap mengirim gambar tidak senonoh satu sama lain.

Untuk diketahui, saat ini di bawah aturan Home Office insiden sexting apapun dilaporkan ke polisi dan harus dicatat sebagai kejahatan sehingga The National Police Chiefs Council (NPCC) akan memberikan saran kepada guru pada saat mereka harus melaporkan insiden tersebut. Pedoman baru tersebut masih dalam tahap awal pengembangan.

Sexting adalah mengirim foto narsis yang tidak senonoh kepada teman atau kekasih dengan menggunakan smartphone. Biasanya di Inggris dan Wales, membuat dan mendistribusikan gambar seksual dari siapa pun yang usianya di bawah 18 adalah tindak pidana bahkan jika sepasang remaja di bawah 18 tahun yang melakukan sexting satu sama lain atas dasar suka sama suka.

Jika insiden sexting remaja dilaporkan ke polisi, nama-nama mereka yang diduga terlibat dapat disimpan pada database Polri selama setidaknya 10 tahun, bahkan jika tidak ada tuntutan pidana yang dilakukan. Pada tahun 2015, Freedom of Information yang diminta oleh The Sun mengungkapkan bahwa 1.000 remaja bawah 18 tahun telah diselidiki oleh polisi kareba sexting antara tahun 2012 dan 2014.

Pedoman baru yang akan dikirim ke sekolah-sekolah akan menyarankan guru pada saat mereka harus melaporkan sexting ke polisi. Pedoman baru tersebut pada intinya menyarakan agar tidak setiap insiden sexting dilaporkan ke polisi. Orangtua dan profesional dapat menggunakan penilaian mereka sendiri pada saat melibatkan polisi.

Ini artinya orangtua dan guru serta profesional perlu menilai terlebih dahulu sebuah insiden sexting sebelum melaporkannya ke polisi. Mereka perlu menganalisis baik-buruknya insiden tersebut serta akibat jika kasus tersebut dilaporkan ke polisi karena adanya tuntutan pidana. Orangtua, guru dan profesional perlu memahami bahwa tidak setiap situasi sexting harus dilaporkan ke polisi karena perilaku sexting diancam tuntutan pidana sehingga kemungkinan akan mengalami kriminalisasi.

Sumber: BBC

 

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.