Korban karena menggunakan media sosial tidak sesuai aturan yang berlaku bertambah lagi. Kali ini seorang pelajar SMK divonis 1,5 tahun dan denda 10 juta rupiah subsider penjara 1 bulan yang menjadi korban.
Dilaporkan oleh Kompas.com, MFB, remaja yang menjadi terdakwa penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan hari Selasa yang lalu.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra IV PN Medan mengatakan bahwa Terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim, terdakwa menerimanya.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Raskita JF Surbakti yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara. Kasus ini mencuat setelah postingan MFB di akun Facebook bernama Ringgo Abdillah mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi dan dilaporkan ke Polrestabes Medan.
MFB dijemput polisi dari rumah orangtuanya di Jalan Bon yang lalu di Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur pada pada tanggal 9 Agustus 2017. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan MFB untuk menghina Presiden dan Kapolri.
Saat diperiksa di pengadilan, MFB mengaku melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara dan Polri disebabkan kekesalannya atas kebijakan pemerintah, mulai dari masalah kenaikan harga pangan, tingginya angka pengangguran, hingga impor bahan pangan dari luar negeri.
Kasus ini memberikan pelajaran penting. Pertama pelakunya masih berstatus pelajar. Sebagai pelajar tugas utama adalah belajar. Kedua kritik boleh, namun tentu tidak boleh ke arah penghinaan. Itu artinya kita harus bijak ketika menggunakan media sosial sebagai sarana kritik kepada pemerintah. Ketiga yang terpenting adalah rendahnya tingkat literasi di kalangan masyarakat sehingga menyangka bisa melakukan apapun tanpa memperhatikan aturan yang pada akhirnya berujung di penjara.
Sumber: kompas.com
Sumber Foto: Liputan6