Bocoran pengintaian yang dilakukan oleh NSA dan GCHQ yang dibocorkan oleh Edward Snowden telah mengubah banyak hal, termasuk dalam cara bagaimana perusahaan internet memperlakukan data pengguna atau pelanggan mereka.
Baru-baru ini diketahui bahwa perusahaan internet menghapus data pelanggan mereka sehingga mereka tidak perlu menyerahkan data tersebut kepada polisi atau badan mata-mata. Hal ini menunjukkan pertarungan baru antara keamanan dan sisi privasi pengguna.
Banyak perusahaan baru yang kecil atau penyedia layanan komunikasi generasi baru yang menolak untuk bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan intelijen. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak nyaman bekerja sama dengan pihak berwenang dan tidak mempertahankan data untuk melindungi anonimitas online pelanggan mereka. Hal ini diungkapkan dalam laporan pengawasan terbaru di AS.
Laporan tersebut tidak menyebutkan nama perusahaan yang dimaksud. Layanan pesan seperti WhatsApp, Telegram, Kik dan SnapChat telah menjadi sangat populer bagi teroris dan penjahat untuk berkomunikasi antara satu sama lainnya.
Security service atau badan intelijen juga semakin prihatin bahwa mereka bisa dikunci dari komunikasi para tersangka yang paling berbahaya karena teknik enkripsi canggih yang disediakan oleh perusahaan.
Perusahaan internet telah semakin enggan untuk memasok data pelanggan ke polisi atau badan intelijen setelah adanya klaim program pengawasan massa oleh Snowden. Bulan lalu Twitter dan beberapa perusahan lain mengatakan akan mengingatkan tersangka teroris atau penjahat jika mereka sedang dipantau oleh mata-mata atau polisi kecuali bila diperintahkan untuk tidak melakukannya.
Layanan enkripsi yang semakin canggih yang ditawarkan kepada pengguna juga telah menjadi tantangan signifikan ketika mencoba untuk memantau tersangka teror.
Laporan tersebut mengatakan badan intelijen semakin prihatin dengan fakta bahwa banyak subjek yang menarik, termasuk di investigasi prioritas tertinggi dapat menggunakan sarana komunikasi yang mereka tidak lagi memiliki akses masuk ke dalam sarana komunikasi tersebut. Laporan tersebut mengatakan bahwa enkripsi berada di luar jangkauan penegakan hukum.
Sumber: The Telegraph
Sumber Foto: Shutterstock