Setelah tersandung di Belgia, kini Facebook menghadapi persoalan yang sama di Prancis. Otoritas perlindungan data Prancis telah memberikan Facebook waktu tiga bulan untuk menghentikan pelacakan aktivitas web dari orang-orang yang tidak memiliki akun Facebook dan menghentikan transfer data pengguna ke AS.
Commission Nationale de l’Informatique et des Libertés (CNIL) mengklaim Facebook mengumpulkan informasi pribadi pengguna, termasuk orientasi seksual mereka, afiliasi politik dan agama tanpa persetujuan. Data tersebut kemudian dipindahkan ke AS menggunakan sejumlah metode yang ditentukan oleh hukum Uni Eropa, salah satunya berada di bawah perjanjian Safe Harbour yang sudah tidak valid.
Menurut CNIL, lebih dari 30 juta warga Prancis memiliki akun Facebook dan kegagalan Facebook menyediakan pengguna pilihan bagi data pribadi yang digunakan untuk tujuan iklan melanggar hak-hak dasar dan kepentingan Facebook telah mengecilkan rasa hormat terhadap privasi pengguna.
Riset yang ditugaskan oleh lembaga perlindungan data Belgia tahun lalu menemukan Facebook telah melacak kebiasaan berselancar di internet dari semua pengunjung ke halaman Facebook, bahkan mereka yang tidak memiliki akun dan pengguna yang memilih untuk keluar dari pelacakan web di negara Uni Eropa.
Cookie pelacak ditempatkan pada komputer pengguna setiap kali mereka mengunjungi domain Facebook, termasuk situs pemerintah atau kesehatan yang membawa tombol LIKE bahkan jika pengguna tidak menekan tombol tersebut. Facebook terus menempatkan cookie di komputer peneliti bahkan setelah mereka secara khusus memilih untuk keluar dari menerima file melalui situs yang direkomendasikan oleh Facebook.
Sumber: The Telegraph