Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan bahwa pemerintah akan membangun Pusat Integrated Data Center. Menurut Menteri Kominfo, Pusat Data Nasional Pemerintah tersebut ditargetkan beroperasi pada tahun 2023.
Menurut Johnny, dalam hal pusat data dan lalu lintas data, baik di dalam negeri maupun antarnegara ada beberapa hal sensitif yang di dalamnya. Misalnya data-data spesifik terkait dengan pemilik data, data-data keuangan, data-data kesehatan secara teknis nanti dibicarakan lebih lanjut di dalam koordinasi bersama menteri Menko Perekonomian.
Menteri Kominfo juga menambahkan bahwa secara khusus terkait dengan lokasi data berada di dalam negeri dan menggunakan metode komputasi awan.
Pada bagian lain keterangannya, Menteri Kominfo juga menjelaskan beberapa regulasi atau payung-payung hukum yang harus dilengkapi soal investasi pusat data. Salah satunya mengacu kepada Undang-Undang ITE dan PP 71/2019. Menurut Menteri Johnny dibutuhkan juga beberapa aturan yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo terkait dengan setidaknya 23 pasal.
Peraturan Menteri ini penting, lanjut Menteri Kominfo, karena mengatur untuk mempercepat pengambilan keputusan investasi, oleh pelaku usaha dalam hal ini untuk investor-investor yang ingin berinvestasi terkait dengan data center di Indonesia. Peraturan Menteri yang dihasilkan, menurut Menkominfo untuk memenuhi semua kepentingan, baik perlindungan data terhadap pemilik data, keamanan data, kedaulatan data di sisi yang satu, dan di sisi yang lain sektor usaha atau investasi dapat dilaksanakan dengan baik.
Lebih lanjut, Menteri Johnny menjelaskan bahwa Peraturan Menteri yang banyak dibicarakan adalah untuk memastikan terkait dengan pengawasan dan penindakan hukum serta sanksi.
Sumber: Kominfo