Istilah Internet Sehat pada awalnya kami (ICT Watch) cetuskan pada tahun 2002. Tepatnya pada 10 Maret 2002, untuk kali pertama kami meluncurkan draft ide/gagasan tentang 5 (lima) langkah program advokasi literasi digital Internet Sehat (baca: http://www.mail-archive.com/komunitas@sekolah2000.org/msg00552.html). Kemudian salah satu kegiatan awal memperkenalkan program Internet Sehat ke publik secara luas adalah pada 29 April 2002, dengan meluncurkan situs resmi dan brosur hardcopy Internet Sehat edisi perdana (baca: http://www.mail-archive.com/komunitas@sekolah2000.org/msg00703.html). Pada Februari 2008, posisi dan sikap ICT Watch atas Internet Sehat telah didiskusikan langsung kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sebagai salah satu pihak yang juga menggulirkan program dengan nama serupa, “Internet Sehat” berlandaskan pada SK Menkominfo No. 28/KEP/M/Kominfo/1/2009 tentang Tim Sosialisasi Internet Sehat. Risalah diskusi antara ICT Watch dan pihak Kemkominfo tersebut dapat dibaca di:
Dari arsip diskusi di atas, dapatlah menjadi gambaran bagaimana sebenarnya visi-misi dari program advokasi Internet Sehat versi rakyat yang pertama kali dicanangkan dan dijalankan oleh ICT Watch sejak 2002 silam. Jelas bahwa program advokasi Internet Sehat yang diusung oleh ICT Watch adalah “mengedepankan kebebasan berekspresi di Internet secara aman (safely) dan bijak (wisely), dengan pendekatan: 1.) self-filtering hanya di level keluarga dan sekolah, 2.) peningkatan konten lokal yang positif, bermanfaat dan menarik, dan 3.) pemberdayaan masyarakat madani (civil society) tentang teknologi informasi dan komunikasi“.
Jadi ketika ada program atau kegiatan yang mengusung nama Internet Sehat” tetapi pendekatannya adalah hanya tentang penapisan (filtering) tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel baik di level Internet Service Provider (ISP) ataupun negara, atau sekedar hanya untuk membuat acara/program seremonial belaka, maka sudah jelas program atau kegiatan tersebut tak sejalan dengan semangat awal Internet Sehat yang kami inisiasi pada tahun 2002.
Ini bukan berarti ICT Watch ingin mengklaim sepenuhnya gerakan advokasi Internet Sehat yang telah, sedang atau akan berjalan di masyarakat. Justru sebaliknya, ICT Watch tidak ingin Internet Sehat diklaim oleh segelintir orang atau golongan saja sebagai hasil karyanya atau keberhasilanny, apalagi jika hingga dikomersialkan. Sebab tanpa adanya semangat dan partisipasi dari masyarakat luas, program Internet Sehat hanyalah slogan semata sejak 2002 silam. Dalam kegiatannya, khususnya Internet Sehat, ICT Watch selalu melibatkan sebanyak mungkin pihak-pihak terkait, entah itu dari pemerintah, swasta ataupun masyarakat sendiri.
ICT Watch sendiri sudah menganggap bahwa istilah Internet Sehat sudah cukup popular di masyarakat dan sudah saatnya menjadi public domain. Keberhasilan atas kepedulian yang dibangun sejak 2002 silam tersebut tentu lantaran peran aktif seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
Setelah Internet Sehat kini cukup dikenal oleh masyarakat, maka peran ICT Watch berikutnya adalah menjaga agar kemurnian semangat (spirit) dan jiwa (soul) Internet Sehat tetap tegak terjaga sebagaimana dilahirkan pada 2002 silam, dengan meminimalisir kemungkinan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Salah satu penyalahgunaan tersebut misalnya untuk keperluan sekedar mendapatkan proyek ini-itu berkedok sosialisasi, untuk kepentingan pribadi atau segelintir kelompok tertentu, dengan seolah-olah peduli dan paham semangat mendasar dari Internet Sehat.
–
Hak atas Kekayaan Intelektual
Untuk menjaga koridor Internet Sehat tetap menjadi milik masyarakat luas itulah, maka ICT Watch sebagai pencetus awal nama, konsep dan ide Internet Sehat, telah mendaftarkan secara resmi hak atas kekayaan intelektual “Internet Sehat” ke Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI), dengan hasil sbb:
- ICT Watch adalah pemegang hak penggunaan nama/merek “INTERNET SEHAT” berdasarkan keputusan Dirjen HAKI, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kata “INTERNET SEHAT” telah terdaftar sebagai merek pada Dirjen HAKI pada tanggal 21 Oktober 2010, dengan nomor pendaftaran IDM00276610.
- Adapun sebagian dan/atau keseluruhan konten di buku Internet Sehat ini (dalam bentuk hardcopy/ cetak maupun softcopy/digital), termasuk nama “Internet Sehat”, telah dilindungi dan didaftarkan hak ciptanya berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia pada tanggal 9 April 2010, dengan nomor pendaftaran 046497.
- ICT Watch membebaskan penggunaan konten Internet Sehat untuk kegiatan edukasi, pendidikan dan advokasi kepada dari, oleh dan untuk masyarakat luas, sepanjang tidak dalam kepentingan komersial / bisnis, dengan menggunakan model lisensi Creative Common: Atribusi – Non Komersial – Berbagi Serupa 4.0 (CC BY-NC-SA 4.0)
Dengan lisensi tersebut, maka siapapun diperbolehkan untuk:
- menggandakan, membagi, mendistribusikan, mengirimkan dan/atau mentransmisikan konten “Internet Sehat”,
- menggunakan dan/atau mengombinasikan konten “Internet Sehat” dengan konten lainnya sesuai dengan kebutuhkan,
sepanjang memenuhi kondisi-kondisi sebagai berikut:
- tidak untuk produk/barang/jasa/kegiatan yang bersifat komersial,
- harus memberikan atribusi / kredit dengan menyebutkan dan/atau mencantumkan secara jelas dan tepat bahwa sumber atau salah satu sumber konten yang digunakan diambil dari “Internet Sehat – www. internetsehat.id”,
- hasil karya dalam bentuk apapun yang menggunakan konten “Internet Sehat” harus menggunakan lisensi Creative Commons.
–
[Tim Internet Sehat]