internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Privasi & Data Pribadi

Teknologi Pengenalan Wajah yang Digunakan Kepolisian Dinyatakan Melanggar Hukum

Internet Sehat : Penggunaan teknologi pengenalan wajah otomatis (Automatic Facial Recognition, AFR) oleh Kepolisian South Wales telah dinyatakan melanggar hukum oleh pengadilan banding. Keputusan ini mengikuti gugatan hukum yang diajukan oleh kelompok hak-hak sipil Liberty dan Ed Bridges yang berasal dari Cardiff.

Namun pengadilan juga menemukan bahwa penggunaannya merupakan gangguan proporsional terhadap hak asasi manusia karena manfaatnya lebih besar daripada dampaknya pada Ed Bridges.

Kepolisian South Wales mengatakan tidak akan mengajukan banding lagi terhadap keputusan tersebut. Bridges sebelumnya mengatakan bahwa diidentifikasi oleh AFR menyebabkan dia tertekan. Pengadilan menguatkan tiga dari lima poin yang diangkat dalam pengadilan banding.

Dikatakan tidak ada panduan yang jelas tentang di mana AFR Locate dapat digunakan dan siapa yang dapat dimasukkan dalam daftar pantauan, penilaian dampak perlindungan data tidak memadai dan anggota kepolisian tidak mengambil langkah yang wajar untuk mengetahui apakah perangkat lunak tersebut memiliki bias rasial atau gender.

Pengadilan banding tersebut menyusul penolakan secara total kasus Bridges di Pengadilan Tinggi London pada September oleh dua hakim senior, yang menyimpulkan bahwa penggunaan teknologi pengenalan wajah tidak melanggar hukum.

Ed Bridges mengatakan bahwa dirinya senang karena pengadilan telah menyetujui bahwa pengenalan wajah jelas mengancam hak-hak manusia. Menurutnya, teknologi pengenalan wajah adalah alat pengawasan massal yang mengganggu dan diskriminatif. Ia menambahkan bahwa selama tiga tahun, Polisi South Wales telah menggunakannya terhadap ratusan ribu orang tanpa persetujuan dan seringkali tanpa sepengetahuan orang tersebut.

Wajah Bridges dipindai saat dia berbelanja Natal di Cardiff pada 2017 dan pada protes anti-senjata yang damai di luar Motorpoint Arena kota pada 2018. Dia berpendapat hal tersebut melanggar hak asasi manusia ketika data biometriknya dianalisis tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.

Pengacara Liberty, Megan Goulding, menggambarkan keputusan itu sebagai kemenangan besar dalam perang melawan pengenalan wajah yang diskriminatif dan menindas.

Sumber : BBC