internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Literasi Digital

Tidak Ada Alamat IP untuk Negara yang Mematikan Akses Internet

Pemerintah yang mencabut akses internet untuk warga negara mereka bisa menemukan diri mereka ditolak untuk memperoleh alamat IP baru di bawah proposal yang dimasukkan melalui salah satu dari lima organisasi alokasi IP global. Usulan keras tersebut akan dipertimbangkan pada pertemuan AfriNIC berikutnya di Kenya pada bulan Juni. AfriNIC bertugas mengelola dan mengalokasikan blok alamat IP di seluruh Afrika.

Dalam proposal tersebut, bagian baru akan ditambahkan ke aturan resmi AfriNIC yang akan memungkinkan organisasi menolak untuk menyerahkan alamat IP baru kepada negara tertentu selama 12 bulan jika negara tersebut ditemukan telah memerintahkan pemotongan akses internet.

Larangan itu akan mencakup semua entitas milik pemerintah dan lain-lain yang memiliki hubungan yang dibuktikan langsung terkait pemerintah. Larangan tersebut juga akan mencakup transfer ketersediaan alamat untuk entitas (pemerintah) dari orang lain.

Larangan akan diperberat jika negara tetap melakukan pencabutan akses internet. Proposal aturan tersebut menyatakan bahwa dalam hal pemerintah melakukan tiga atau lebih pencabutan akses internet jangka waktu 10 tahun, semua sumber daya untuk entitas tersebut dicabut dan tidak ada alokasi untuk entitas tersebut untuk jangka waktu 5 tahun.

Usulan tersebut dipicu oleh kenaikan jumlah pencabutan akses internet secara nasional baru-baru ini yang menjadi penyebab meningkatnya kekhawatiran dan kemarahan dalam komunitas infrastruktur internet.

Sumber: The Register

Sumber Foto: PC Mag