internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Literasi Digital

Tiga Syarat untuk Dibukanya Blokir Tik Tok

Aplikasi Tik Tok yang diblokir oleh Kominfo beberapa hari lalu, sampai saat ini belum juga dibuka kembali blokirnya oleh Kominfo. Dikutip dari CNN Indonesia, Menkomifo mengajukan tiga syarat untuk dipenuhi oleh Tik Tok agar bisa kembali diakses pengguna di Indonesia. Syarat tersebut adalah:

1. Bersihkan konten negatif

Kominfo meminta komitmen Tik Tok untuk membersihkan seluruh konten negatif yang sudah ada dan komitmen untuk terus melakukan penyaringan agar konten negatif tak luput lagi ke depannya. Menurut Menkominfo Rudiantara, Di Indonesia penting komitmen Tik Tok untuk membersihkan konten negatif.

Senior VP Corporate Strategy Bytedance Technology Zhen Liu menyatakan pihaknya telah merekrut 20 orang kurator konten untuk menjaga kebersihan konten Tik Tok di Indonesia. ia juga menambahkan bahwa secara global Tik Tok  memiliki lima ribu content moderation (kurator konten) dan baru saja merekrut 20 kurator konten di Indonesia.

2. Tik Tok harus buat kantor perwakilan 

Kominfo meminta Tik Tok membangun kantor perwakilan di Indonesia, supaya koordinasi selanjutnya dapat berjalan dengan baik. Sebab, saat ini kantor Tik Tok terletak di berbagai negara berbeda, tetapi tak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Saat ini di Indonesia Tik Tok mengaku bernaung bersama Mainspring Technology di bawah bendera Bytedance Technology. Namun atas permintaan Kominfo, mereka menyebut nantinya akan membuat kantor perwakilan Tik Tok yang berdiri sendiri.

3. Batasan umur naik

Syarat ketiga adalah Kemenkomifo meminta Tik Tok untuk mengubah batas umur minimal pengguna. Sebelumnya, Tik Tok membatasi penggunanya minimal berusia 12 tahun.  Tik Tok pun menyanggupi permintaan pemerintah untuk mengubah batas minimal umur pengguna Tik Tok di Indonesia menjadi 16 tahun.

Bila kita lihat syarat 1 dan 3 mungkin dapat dengan mudah dipenuhi oleh Tik Tok, tetapi tidak syarat ketiga karena hal ini terkait dengan bisnis yang sangat rumit. Permintaan Kominfo akan adanya kantor Tik Tok di Indonesia tersebut cenderung berlebihan mengingat tidak semua aplikasi atau pengembang yang bisa mewujudkannya. Kecuali Tik Tok dalam waktu singkat bisa memenuhinya.

Sumber: CNN Indoensia

Sumber Foto: dream.co.id