internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Tanggapan ICT Watch Atas RPM Konten Negatif

Jakarta, 4 Maret 2014

Kepada
Menteri Komunikasi dan Informatika
Bapak Tifatul Sembiring
di Jakarta

Dengan hormat,
Mengacu pada ajakan  untuk menyampaikan tanggapan atas Rencana Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, maka kami bersama ini kami dari ICT Watch menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

  1. Jika RPM ini diberlakukan, maka pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), memegang kekuasaan mutlak atas informasi di Internet yang boleh atau tidak boleh diakses oleh masyarakat Indonesia. Sebab mengacu pada pasal 6, pasal 7, pasal 8 (1) dan  pasal 9 (1), jelas sekali bermakna bahwa seluruh akses Internet di Indonesia harus lolos dari pemblokiran sesuai daftar alamat situs (database) bermuatan negatif yang dikelola oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (baca: pemerintah). Hal ini sama saja dengan bentuk pengontrolan informasi yang ketat oleh negara dan pada prakteknya rentan mencederai  hak berekspresi dan berinformasi sebagaimana diatur konstitusi Indonesia, UUD 1945 pasal 28F.
  2. Dalam RPM ini sama sekali tidak dijelaskan tentang bagaimana mandat atas pengelolaan database bernama “Trust Positif” bisa kemudian dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) (baca: pemerintah) saja, sebagaimana mengacu pada pasal 6. Tidak jelas pula asal muasal dari keberadaan Trust Positif ini. Bahkan, dari sejumlah sumber ICT Watch, disampaikan bahwa pengelolaan database tersebut nantinya akan dialihdayakan (outsource) ke pihak lain. Mekanisme dalam memberikan, pemberi ataupun penerima mandat untuk mengelola database ini tidak transparan dan akuntabel. Padahal database ini akan menjadi hal yang akan diwajibkan untuk dipasang oleh seluruh Internet Service Provider (ISP) se-Indonesia. Pengelola dan tata kelola database yang tidak transparan dan akuntabel ini rentan disalahgunakan oleh mereka yang memiliki akses langsung ataupun tidak langsung ke database tersebut untuk meredam informasi dan kebebasan berekspresi di Internet.
  3. Meskipun di dalam RPM tersebut sudah dicantumkan mekanisme normalisasi jika ada kesalahan pencantuman alamat situs di dalam database Trust Positif, namun hal tersebut sangatlah tidak memadai. Pada pasal 16 (3) dan (4) memang dikatakan bahwa Dirjen dapat menerima dan memproses laporan dari masyarakat atas normalisasi database dalam 1 x 24 jam, namun hal tersebut tidak berarti masyarakat akan bisa langsung mengakses situs yang dinormalisasi (dicabut dari database blokir) tersebut. Sebab pada pasal 9 (2), tertulis bahwa penyelenggara jasa akses Internet, atau ISP, hanya akan melakukan pembaharuan rutin paling sedikit 1 x seminggu. Skenarionya, jika ada sebuah situs yang sempat secara “tidak sengaja” masuk dalam database Trust Positif dan lantas diblokir oleh ISP, maka untuk pemulihannya bisa jadi akan memakan waktu 1 minggu, atau secepatnya mengikuti periode pembaharuan berikutnya. Memang ada mekanisme pembaharuan 1 x 24 jam, khusus untuk hal yang bersifat mendesak, tanpa ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan “mendesak” tersebut. Rentang waktu yang dibutuhkan antara pelaporan disampaikan ke Dirjen, diproses dan hingga dipulihkan oleh ISP, sedikit banyak akan merugikan masyarakat yang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana tertulis pada UUD 1945 pasal 28F.
  4. RPM ini juga merupakan tantangan atas net-neutrality (netralitas Internet). Netralitas Internet adalah prinsip yang menghendaki ISP dan pemerintah untuk memberlakukan data/informasi di Internet setara dan tidak ada diskriminasi. Dalam tataran perdebatan mengenai netralitas Internet, diyakini bahwa regulasi pemerintah yang berlebihan akan dapat mengekang kreativitas, sebab selama ini Internet dapat berkembang karena pemerintah tak banyak campur tangan. Dalam buku “An Introduction to Internet Governance”  juga dijelaskan bahwa ISP harus memberikan informasi yang lengkap, mudah dipahami dan akurat atas jaringan/akses Internet yang dikelolanya kepada konsumen penggunanya. Sehingga konsumen bisa mendapatkan pilihan yang wajar atas kebutuhannya dan pasar (layanan Internet) akan tumbuh dengan sehat. Pada RPM tersebut, pasal 7 dan pasal 8 memungkinkan ISP untuk menggunakan beragam jenis layanan pemblokiran ataupun database blacklist yang ada di pasaran, melengkapi database Trust Positif sebagai mandatory (wajib dipakai). Ini pada ujungnya akan berakibat masing-masing ISP akan memiliki beragam jenis database pemblokirannya masing-masing. Suatu situs bisa jadi akan terblokir oleh sebuah ISP tertentu, tetapi tidak oleh ISP yang lain.
    Karut-marut tata kelola pemblokiran ini dapat menimbulkan keresahan dan tentu saja kerugian bagi masyarakat pengguna Internet, khususnya konsumen ISP yang bersangkutan. Belum lagi dalam sejumlah kasus, penanganan atas kesalahan blokir sebuah situs, tidak langsung dapat ditemukan solusi dan penanganannya.  Menjadi fatal apabila kesalahan blokir yang dilakukan oleh ISP , yang kemudian lantas berujung pada saling lempar tanggung-jawab antara ISP dengan pemerintah.
  5. Jika kemudian ISP memberikan layanan akses Internetnya secara tidak transparan dan akuntabel kepada konsumen, maka ISP dapat dihadapkan pada UU Perlindungan Konsumen . Pada pasal 7 di UU Perlindungan Konsumen tersebut, beberapa hal yang menjadi kewajiban ISP sebagai pelaku usaha antara lain:

a.  Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
b.  Menjamin barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
c. Memberikan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian:
— i. atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
— ii. apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

Selama ini pada prakteknya, ISP tidak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jasa Internet yang digunakan konsumen. Khusus dari sisi konten, ISP tidak secara jelas jujur dan terbuka menyampaikan kepada publik tentang adanya pemblokiran atas situs tertentu di Internet. Bahkan dalam beberapa kasus yang tercatat oleh ICT Watch, ISP seakan mengabaikan protes atau pengaduan dari masyarakat, jika ada situs yang seharusnya tidak layak untuk diblokir, malah diblokir oleh ISP dengan dalih atas permintaan pemerintah. Konsumen pun akhirnya juga tidak bisa mendapatkan jaminan atas jasa yang diberikan oleh ISP, karena dengan RPM yang justru membuat tidak adanya net-neutrality ini (baca butir 4 di atas), maka akan sulit menetapkan “standar mutu”. Menurut ICT Watch, “standar mutu” dalam konteks aksesibilitas informasi, jika RPM ini diberlakukan, akan menjadi sangat tergantung pada masing-masing ISP berdasarkan pilihan database yang digunakannya.

6.    ICT Watch juga meminta pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, untuk memperhatikan dan mencermati pendapat dan masukan dari civil society lainnya: “IMDLN dan ICJR Tolak Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif”. (Baca: http://icjr.or.id/imdln-dan-icjr-tolak-rancangan-peraturan-menteri-kominfo-tentang-penanganan-situs-internet-bermuatan-negatif)

Sejumlah tanggapan tersebut di atas juga telah kami sampaikan langsung kepada pihak Kemkominfo antara lain pada Rapat Pembahasan RPM “Pemblokiran Konten Negatif” pada tanggal 8 November dan 15 November 2013,  serta pada acara diskusi publik “Tantangan Kebebasan Berekspresi di Ranah Online”, 21 Januari 2014, yang diselenggarakan ELSAM, ICT Watch, SAFENET dan PAMFLET.

Atas dasar beberapa tanggapan dari kami di atas, maka kami dari ICT Watch memberikan masukan  kepada Kemkominfo sebagai berikut:

  1. Pemerintah hendaknya meninjau ulang rencana pemberlakuan peraturan menteri Kominfo tentang “Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif” dengan memperhatikan dan mencari solusi terbaik bagi  masyarakat Indonesia, khususnya pengguna Internet, atas sejumlah tanggapan di atas.
  2. Pemerintah diminta untuk terus menjunjung tinggi proses dialog yang transparan dan akuntabel serta secara berkelanjutan melibatkan multi-stakeholder (pemangku kepentingan majemuk) secara profesional dan egaliter untuk mewujudkan tata kelola Internet yang lebih baik di Indonesia.
  3. Jika belum dapat ditemukan solusi dan/atau kesepakatan multi-stakeholder atas sejumlah tanggapan di atas, maka kami meminta agar RPM tersebut tidak diberlakukan atau dibatalkan pemberlakuannya, untuk menjaga agar konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945 khususnya pasal 28F, tidak tercederai

Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Terimakasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
ttd donny

Donny B.U.
Direktur Eksekutif ICT Watch

Tembusan: Dirjen APTIKA Kemkominfo, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Rekan-rekan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Rekan-rekan Media dan Rekan-rekan Civil Society.