internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Literasi Digital

Pemerintah Siapkan Aturan Pemblokiran Media Sosial

Internet Sehat : Pemblokiran media sosial mungkin akan jadi kenyataan suatu saat kelak di masa depan karena pemerintah melalui Kominfo dikabarkan sedang menjajaki aturan yang akan mengatur dengan jelas tahapan pemblokiran media sosial.

Dikutip dari CNN Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur dengan jelas tahapan pemblokiran media sosial. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan bahwa Peraturan Menteri tersebut juga akan membahas soal sanksi administratif dan kejelasan hukum dalam pemblokiran media sosial.

Menurut Semuel, nantinya akan ada Permen baru di mana tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan pemblokiran (terhadap media sosial) ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda. Denda tersebut akan memberikan efek jera.

Lebih jauh Semuel menjelaskan bahwa dalam satu permintaan pemblokiran media sosial atau konten tertentu, pemerintah harus mengikuti protokol tetap dengan menyertakan aturan  yang membuktikan bahwa konten atau media sosial tersebut mengandung hoaks.

Semuel mengatakan pemerintah bisa melakukan penutupan media sosial yang terbukti tidak memblokir hoaks meskipun platformnya dibanjiri oleh hoaks. Media sosial bisa ditindak apabila tidak bisa berkolaborasi dengan pemerintah untuk melawan hoaks.

Sumber : CNN Indonesia