internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Dari Tebet

Titik Nadir Perlindungan Data Pribadi Masyarakat Indonesia

[Siaran Pers] Berbagai indikasi kasus kebocoran data pribadi di ranah digital terjadi di Indonesia. Digination.id mencatat di tahun 2022 ini saja sudah terjadi indikasi kasus kebocoran data di beberapa instansi di Indonesia 1Berikut Sederet Kasus Kebocoran Data Tahun 2022 di Indonesia, https://www.digination.id/read/018313/berikut-sederet-kasus-kebocoran-data-tahun-2022-di-indonesiadi antaranya di Bank Indonesia (Januari 2022), Data Pasien Kemenkes (Januari 2022), Ditjen Pajak dan Kartu Prakerja (Maret 2022), Badan Intelijen Negara (Agustus 2022), PLN (Agustus 2022) dan data pelanggan Indihome (Agustus 2022). Semua institusi tersebut membantah adanya kebocoran data di organisasi mereka, dan pengusutan kasus-kasus tersebut tidak pernah jelas dan terbuka kepada publik.

Pada tanggal 1 September 2022, publik kembali menerima kabar buruk dengan indikasi kasus kebocoran data dari pelanggan telepon seluler pra-bayar beserta NIK-nya. Seperti kita ketahui bersama, sejak 31 Oktober 2017 Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) mewajibkan registrasi kepada seluruh pelanggan seluler pra-bayar, melalui Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang diganti dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Menurut klaim Kominfo melalui rilisnya,2Siaran Pers No. 377/HM/KOMINFO/09/2022 tentang Pernyataan terkait Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia, https://www.kominfo.go.id/content/detail/44057/siaran-pers-no-377hmkominfo092022-tentang-pernyataan-terkait-dugaan-kebocoran-data-pendaftaran-kartu-sim-telepon-indonesia/0/siaran_pers (indikasi) kebocoran data  tersebut bukan berasal dari pihaknya. Kominfo pun menyatakan tengah menelusuri lebih lanjut.

Terkait dengan rangkaian indikasi kasus kebocoran data pribadi tersebut, khususnya pada kasus terakhir, maka bersama ini ICT Watch menyatakan sikap / posisi sebagai berikut:

  1. Mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika, sebagai regulator registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, untuk segera mengambil sikap dan langkah tegas dan terencana terkait indikasi kebocoran data dari pelanggan telepon seluler pra-bayar, dan melakukan penyelidikan serta menyampaikan hasilnya secara transparan dan akuntabel kepada publik. 
  2. Meminta para pihak, khususnya bagi pengelola data pribadi, untuk memperkuat keamanan infrastruktur teknologi informasi dan layanan / aplikasi digitalnya, guna meminimalisir kerentanan atas keamanan digital yang dapat berakibat pada bobolnya data pribadi. Prosedur dan audit keamanan digital berkala adalah keharusan guna menjamin keamanan data pribadi.
  3. Mendesak pengampu kebijakan, baik eksekutif maupun legislatif untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi dan mengesahkannya  bagi kepentingan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia. Saat ini Indonesia seakan “telanjang” di era digital dengan rezim arus data lintas batas negara saat ini.
  4. Mendukung sepenuhnya dan siap berkolaborasi dengan kegiatan edukasi literasi digital bagi masyarakat yang dilakukan oleh berbagai pihak di Indonesia. Khususnya terkait Jaga Data Pribadi / Privasi dan Keamanan Digital Personal, pemahaman dan kemampuan masyarakat Indonesia secara umum masih perlu dibangun bersama. Sebagai catatan, saat ini ICT Watch telah menyiapkan pula materi edukasi / advokasi tentang Jaga Data Pribadi / Privasi yang dapat diakses melalui alamat http://s.id/jagaprivasi.

Jakarta, 2 September 2022

Narahubung:Banyumurti (0819800666 / [email protected])