internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Literasi Digital

Junta Militer Myanmar akan Larang Layanan VPN dan Mata Uang Digital

Internet Sehat : Junta militer Myanmar telah mengeluarkan undang-undang keamanan siber yang akan melarang penggunaan jaringan pribadi virtual atau VPN di bawah hukuman penjara dan/atau denda. Undang-undang ini membuat organisasi hak-hak digital khawatir tentang dampak penutupan lebih lanjut negara tersebut dari dunia luar secara digital.

Rancangan undang-undang, tertanggal 13 Januari, ditandatangani oleh Soe Thein, sekretaris tetap kementerian transportasi dan komunikasi militer dan sedang dalam proses permintaan komentar hingga 28 Januari. Setelah diadopsi, pengguna VPN akan dikenakan hukuman antara satu dan tiga tahun penjara dan denda hingga lima juta Kyat Myanmar (sekitar $2.800).

RUU tersebut juga melarang penggunaan mata uang digital, di bawah hukuman penjara selama enam bulan hingga satu tahun, dan denda yang sama digunakan untuk menghalangi penggunaan VPN.

Lebih lanjut, undang-undangan tersebut mewajibkan penyedia layanan untuk memberikan informasi pribadi pengguna seperti nama, alamat, dan riwayat akses kepada pihak berwenang jika diminta. Ketentuan serupa telah menyebabkan perusahaan telekomunikasi meninggalkan Myanmar di masa lalu. Operator seluler Norwegia Telenor pergi dari Myanmar pada September 2021 ketika junta yang berkuasa ingin mencegat panggilan yang dilakukan di jaringannya.

Bagi banyak orang di Myanmar, Facebook identik dengan internet. Saat negara menghadapi kudeta militer pada Februari 2021, Tatmadaw yang baru dipasang melarang Facebook, Instagram, dan Twitter, mendorong pengguna di negara itu untuk mengandalkan VPN untuk mempertahankan akses ke layanan komunikasi online pilihan mereka.

Sekitar waktu yang sama dengan larangan di media sosial, larangan VPN yang diusulkan mendapat penolakan keras dari organisasi pendukung teknologi dan perdagangan sehingga memungkinkan pengguna internet negara itu untuk terus berkomunikasi tanpa mengubah platform.

BBC Myanmar melaporkan bahwa RUU 13 Januari dan 115 klausulnya lebih kuat dari upaya Junta pada tahun 2021. VPN telah lama menjadi teknologi terbatas di China, yang juga berusaha membatasi materi yang dapat diakses warganya.

Pendukung hak asasi manusia dan digital khawatir larangan VPN akan merusak organisasi pro-demokrasi, seperti National Unity Government dan menguntungkan junta militer.

Alp Toker, direktur NetBlocks, mengatakan bahwa RUU yang diusulkan kejam, bahkan menurut standar militer Burma. Versi pertama dari RUU yang diusulkan pada Februari 2021 dibatalkan setelah industri dan masyarakat sipil bersatu untuk melawan, tetapi kali ini militer telah bersiap untuk mendapatkan jalannya.

Toker mengatakan layanan VPN diperlukan untuk terhubung dengan dunia luar dari Myanmar sejak kudeta, karena pembatasan media sosial dan platform internasional yang diberlakukan oleh otoritas pasca-kudeta serta penting untuk bisnis dan perdagangan internasional, terutama di sektor layanan digital.

Sumber : The Register