internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Privasi & Data Pribadi

Di Belanda Menyebarkan Data Pribadi Merupakan Tindakan Kriminal

Internet Sehat : Belanda akan membuat doxing, yaitu tindakan berbagi detail pribadi seperti alamat dan nomor telepon di internet tanpa izin sebagai pelanggaran pidana. Hal ini dikemukakan oleh menteri kehakiman Ferd Grapperhaus kepada anggota parlemen dalam sebuah pengarahan.

Menteri Kehakiman Belanda Ferd Grapperhaus telah menyusun rancangan undang-undang yang akan menjatuhkan hukuman maksimal satu tahun penjara bagi orang yang memberikan atau menyebarkan informasi yang mengidentifikasi seseorang dengan tujuan menakut-nakuti dan mengintimidasi mereka.

Menurut Grapperhaus, internet dan media sosial telah memperburuk masalah. Kemudahan yang dirasakan beberapa orang bahwa mereka dapat mengintimidasi seseorang dengan menyebarkan detail pribadi mereka lebih dari sekadar kejahatan.

Sebuah garis dilintasi ketika orang tidak lagi bebas menjalani hidup mereka, ketika petugas polisi dicegah melakukan pekerjaan mereka dan ilmuwan tidak lagi berani berbicara. Hal tersebut harus diperjelas dalam hukum.

Doxing telah sulit untuk ditangani karena tidak merupakan ancaman langsung dari kejahatan atau pelanggaran terus-menerus terhadap privasi seseorang. Undang-undang baru akan mengubah hal tersebut dan juga akan memudahkan orang yang terkena dampak untuk menghubungi penyedia atau platform untuk menghapus informasi mereka.

Sumber : dutchnews.nl