internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Kegiatan Publik

Diskusi Pelindungan Data Pribadi (PDP) & Pencegahan Eksploitasi dan Kekerasan Seksual (PEKS)

Dengan diberlakukannya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), setiap organisasi diberi kesempatan dua tahun untuk dapat menyesuaikan kebijakan organisasinya masing-masing agar dapat memenuhi (comply) dengan undang-undang ini. Tidak terkecuali organisasi masyarakat sipil (OMS) yang dalam kegiatannya mengumpulkan data pribadi. ICT Watch bersama berbagai mitra OMS melaksanakan diskusi Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang dipandu oleh Bhredipta Socarana, praktisi hukum khususnya terkait dunia digital

Dalam paparannya Bhredipta menyampaikan poin-poin penting yang ada di UU PDP khususnya terkait organisasi, seperti definisi data pribadi, perbedaan data pribadi dan privasi, ancaman dan risiko penyalahgunaan data pribadi, pemrosesan data pribadi, hak subyek data pribadi, implikasi PDP dan apa yang harus disiapkan organisasi.

Selain itu Bhredipta juga memberikan usulan daftar periksa (checklist) bagi organisasi sebagai langkah praktis untuk dapat mematuhi UU PDP. Daftar periksa ini terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:

Tahap 1 – Mengetahui Kondisi Existing Pemrosesan Data Pribadi
Tahap 2 – Menunjukkan Komitmen Pelindungan Data Pribadi
Tahap 3 – Melaksanakan Komitmen Pelindungan Data Pribadi Secara Berkelanjutan

Presentasi lengkap dari Bhredipta bisa dilihat di tautan berikut s.id/pdpbhredipta dan juga rekaman video di YouTube. Baca pula contoh Kebijakan Privasi / Perlindungan Data Pribadi (PDP) ICT Watch.

Di bagian diskusi, terungkap masih banyaknya tantangan dalam mengimplementasikan UU PDP ini, misalnya pemahaman dari berbagai pihak termasuk dari organisasi pemerintah, tantangan bagi UMKM yang banyak mengelola data pribadi konsumennya, termasuk bagi OMS yang dalam kerjanya juga banyak mengelola data pribadi. Diperlukan pengembangan kapasitas dari setiap organisasi untuk bisa membenahi kebijakan agar bisa patuh pada UU PDP ini.

Pencegahan Eksploitasi dan Kekerasan Seksual (PEKS)

Kemudian pada sesi kedua, diadakan kelas belajar bareng untuk mengikuti “The Prevention of Sexual Exploitation and Abuse (PSEA) Training” atau Pencegahan Eksploitasi dan Kekerasan Seksual (PEKS), yang disiapkan secara daring oleh UNICEF di situs https://agora.unicef.org/course/view.php?id=7380. Kelas ini bertujuan agar setiap di individu di organisasi paham akan pentingnya pencegahan eksploitasi dan perlakuan salah seksual yang dapat terjadi di manapun.

Dalam pengantarnya, Tanti Kosmiyati Kostaman dari UNICEF Indonesia menjelaskan mengapa OMS harus mengikuti kelas ini, khususnya terkait upaya atau tindakan yang dilakukan untuk melindungi individu yang rentan terhadap eksploitasi dan perlakuan salah seksual yang dilakukan oleh staf / kontraktor / relawan atau personel terkait dari organisasi tersebut.

Presentasi lengkap dari Tanti bisa dilihat di tautan berikut s.id/psea-peks dan juga rekaman video (30 menit pertama) di YouTube. Baca pula contoh Kebijakan Pencegahan Eksploitasi dan Kekerasan Seksual (PEKS) ICT Watch.

Peserta kemudian mengikuti 4 modul pelatihan yang disajikan dalam kelas daring tersebut secara bersama dengan dipandu oleh Indriyatno Banyumurti. Berbagai topik dalam modul ini meliputi standar PBB terkait eksploitasi seksual dan perilaku salah seksual, kewajiban setiap staff maupun lembaga yang terkait dengan PBB mengikuti standard tersebut, dampak dan konsekuensi akibat kejadian eksploitasi seksual dan perilaku salah seksual dan tanggung jawab dari pimpinan organisasi.

Di bagian akhir, peserta mengikuti ujian (self assessment), dipandu oleh tim dari Portkesmas yaitu Savero Dwipayana dan Adrian Surya Cendana, untuk mendapatkan sertifikat sebagai tanda telah berhasil mengikuti kelas “Prevention of Sexual Exploitation and Abuse (PSEA)” yang diselenggarakan oleh UNICEF.