internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Privasi & Data Pribadi

Perlindungan Privasi : WhatsApp Gugat Pemerintah India

Internet Sehat : WhatsApp menggugat pemerintah India atas aturan digital baru yang akan memaksa layanan WhatsApp melanggar perlindungan privasi. WhatsApp mengatakan bahwa aturan baru tersebut memerlukan pelacakan asal obrolan dan juga menyimpan sidik jari dari setiap pesan yang dikirim pada layanan.

Pada bulan Februari, pemerintah India memperkenalkan pedoman baru untuk mengatur konten di media sosial dan platform streaming. India adalah pasar terbesar WhatsApp dengan sekitar 400 juta pengguna. Aturan untuk media sosial tersebut mengatakan bahwa platform perpesanan perlu membuat ketentuan untuk identifikasi pencetus pertama informasi atau asal informasi pertama kali.

Whatsapp mengajukan pembelaan di pengadilan tinggi di Delhi dan meminta untuk menyatakan aturan baru itu tidak konstitusional. Dalam sebuah pernyataan, juru bicara WhatsApp mengatakan bahwa aturan tersebut akan mematahkan end to end encryption dan secara fundamental merusak hak privasi pengguna.

WhatsApp mengatakan bahwa mereka secara konsisten bergabung dengan masyarakat sipil dan pakar di seluruh dunia dalam menentang persyaratan yang akan melanggar privasi pengguna. Sementara itu, WhatsApp juga akan terus terlibat dengan pemerintah India dalam solusi praktis yang bertujuan untuk menjaga keamanan pengguna, termasuk menanggapi untuk permintaan hukum yang sah atas informasi yang tersedia bagi WhatsApp.

Menurut WhatsApp, keterlacakan teks akan memaksa perusahaan swasta untuk mengumpulkan dan menyimpan miliaran pesan yang dikirim setiap hari untuk tujuan tunggal menyerahkannya ke lembaga penegak hukum. Adalah tidak mungkin untuk memahami konteks dan asal pesan tertentu karena orang pada umumnya melihat konten di media sosial atau situs web dan menyalinnya ke dalam obrolan. WhatsApp juga mengatakan bahwa melacak asal pesan tidak dapat diterapkan dengan cara yang sangat mudah dan akan sangat rentan terhadap penyalahgunaan.

Pada 25 Februari, pemerintah meluncurkan peraturan menyeluruh untuk media sosial dan platform streaming video yang mengharuskan mereka menghapus konten apa pun yang ditandai oleh pihak berwenang dalam waktu 36 jam. Platform media sosial dengan lebih dari lima juta pengguna akan diminta untuk menunjuk petugas kepatuhan, petugas kontak simpul, dan petugas pengaduan warga. Selain itu, mereka harus melacak pencetus pesan tertentu jika diminta oleh pengadilan atau pemerintah.

Platform seperti Twitter, Facebook, dan Whatsapp diberi waktu tiga bulan untuk mematuhi aturan ini. Namun, surat kabar Indian Express melaporkan bahwa Facebook, Instagram dan Twitter belum menunjuk petugas sesuai peraturan pemerintah.

Sumber : BBC