internetsehat.id

Merawat Kolaborasi Literasi Digital Indonesia

Privasi & Data Pribadi

Twitter Khawatirkan Kebebasan Berekspresi di India

Internet Sehat : Twitter telah menyatakan keprihatinan atas kebebasan berekspresi di India, beberapa hari setelah polisi mengunjungi kantornya di India. Polisi memberikan pemberitahuan kepada Twitter setelah Twitter menandai cuitan partai yang berkuasa di India sebagai media yang dimanipulasi (manipulated media).

Twitter telah menerapkan label tersebut pada unggahan juru bicara Partai Bharatiya Janata (BJP) Sambit Patra. Pemerintah mengatakan Twitter harus mematuhi hukum (India). Ketegangan antara pemerintah India dan perusahaan media telah meningkat karena aturan baru untuk konten digital.

Para pemimpin BJP telah membagikan tangkapan layar dari sebuah dokumen di Twitter baru-baru ini yang mereka katakan dibuat oleh partai oposisi utama Kongres untuk menyoroti kegagalan pemerintah atas penanganan pandemi.

Kongres mengeluh ke Twitter bahwa dokumen-dokumen itu palsu, menyebabkan Twitter menandai beberapa posting – termasuk salah satunya oleh Patra sebagai media yang dimanipulasi.

Twitter mengatakan bahwa saat ini mereka prihatin dengan kejadian baru-baru ini mengenai karyawan mereka di India dan potensi ancaman terhadap kebebasan berekspresi bagi pengguna yang mereka layani. Twitter bersama banyak masyarakat sipil di India dan di seluruh dunia, memiliki kekhawatiran terkait penggunaan taktik intimidasi oleh polisi dalam menanggapi penegakan persyaratan layanan global Twitter, serta elemen inti dari aturan TI baru (India).

Polisi Delhi mengatakan kunjungan mereka ke kantor Twitter pada hari Senin adalah untuk menyampaikan pemberitahuan kepada direktur pelaksana perusahaan setelah menerima keluhan tentang bagaimana tweet Patra telah diklasifikasikan. Kemudian pada hari Kamis, pemerintah menuduh Twitter berusaha untuk mendikte persyaratannya untuk negara demokrasi terbesar di dunia dan berusaha untuk merusak sistem hukum negara India.

Pada bulan Februari, pemerintah India memperkenalkan pedoman baru untuk mengatur konten digital di media sosial dan platform streaming. Di bawah aturan baru, platform media sosial dengan lebih dari lima juta pengguna akan diminta untuk menunjuk petugas kepatuhan, petugas kontak nodal, dan petugas pengaduan warga. Selain itu, mereka harus melacak pencetus pesan tertentu jika diminta oleh pengadilan atau pemerintah.

Platform seperti Twitter, Facebook, dan Whatsapp diberi waktu tiga bulan untuk mematuhi aturan ini. Pada hari Rabu, WhatsApp menggugat pemerintah India, dengan mengatakan aturan itu akan memaksa layanan perpesanan untuk melanggar perlindungan privasi.

Twitter mengatakan pihaknya sangat prihatin tentang persyaratan untuk membuat individu (petugas kepatuhan) secara kriminal bertanggung jawab atas konten di platform, persyaratan untuk pemantauan proaktif, dan otoritas menyeluruh untuk mencari informasi tentang pengguna mereka. Twitter mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan minimal perpanjangan tiga bulan agar Twitter menerapkan aturan tersebut.

Sumber : BBC